POJOKSATU.id — Banyak peserta BPJS Kesehatan masih merasa bingung ketika harus berobat di luar daerah tempat fasilitas kesehatan (faskes) asalnya terdaftar.
Padahal, BPJS tetap bisa digunakan meski sedang bepergian jauh, asalkan peserta memahami prosedur yang berlaku dengan benar.
Saat berada di luar kota dan membutuhkan perawatan non-darurat, peserta dapat memanfaatkan layanan di faskes tingkat pertama terdekat, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di wilayah tersebut.
Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS atau e-ID JKN yang tersedia di aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan.
Agar lebih mudah, peserta juga disarankan mengaktifkan fitur Perjalanan Dalam Negeri pada aplikasi Mobile JKN.
Fitur ini akan membantu sistem mengenali bahwa peserta sedang berada di luar wilayah faskes asal sehingga dapat memperoleh layanan kesehatan di faskes lain tanpa harus mengajukan perpindahan permanen.
Dalam kondisi gawat darurat—seperti kecelakaan, nyeri dada hebat, sesak napas, atau pendarahan berat—peserta dapat langsung menuju rumah sakit terdekat, baik milik pemerintah maupun swasta.
Biaya pelayanan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan layanan darurat medis tanpa perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Namun, untuk layanan non-darurat, peserta perlu memastikan terlebih dahulu bahwa fasilitas kesehatan yang dikunjungi merupakan mitra resmi BPJS Kesehatan.
Hal ini bisa dicek melalui fitur Faskes BPJS di aplikasi Mobile JKN atau dengan mengunjungi situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Juga: Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Tiket Kereta Sudah Bisa Dipesan Dari Sekarang
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa peserta perlu dirujuk ke rumah sakit, maka surat rujukan dari faskes setempat wajib diperoleh.
Surat tersebut penting agar klaim biaya pelayanan tetap sah dan tidak ditolak oleh sistem BPJS.
Selain itu, peserta juga perlu menyimpan bukti administrasi dan riwayat perawatan selama berada di luar daerah.
Dokumen ini akan berguna untuk mempermudah proses validasi apabila terjadi kendala sistem atau perbedaan data.
Sebagai catatan, BPJS Kesehatan menetapkan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan untuk pelayanan di luar faskes asal.
Di luar ketentuan itu, peserta perlu kembali menggunakan layanan di faskes tempatnya terdaftar.
Dengan memahami aturan dan prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan bisa tetap memperoleh layanan kesehatan dengan mudah dan optimal meski sedang bepergian jauh dari daerah asal.***




