POJOKSATU.ID – Cek rincian gaji yang diperoleh Tina Talisa, Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sorotan perolehan gaji Tina Talisa ini mencuat usai dirinya baru saja duduk di bangku anggota dewan komisaris.

Seperti diketahui, Stafsus Wapres Gibran Rakabuming Raka itu baru-baru ini ditunjuk sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Ada Perubahan Platform di RUANG GTK: Begini Cara Akses Sertifikasi Pendidik dan Modul PPG 2025

Tidak heran, publik kini ramai menyoroti gaji yang diperoleh Tina Talisa usai menduduki jabatan baru tersebut.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jawapos.com pada Jumat (11/7/2025).

Dalam artikelnya, pengangkatan Tina Talisa sebagai anggota dewan komisaris ini diketahui berdasarkan keputusan para pemegang saham.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Tina Talisa, Stafsus Wapres Gibran Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Yang mana, dalam putusan tersebut tidak hanya nama Stafsus Wapres Gibran itu saja yang diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.

Melainkan, beberapa pejabat publik lainnya juga ditunjuk masuk ke jajaran anggota dewan komisaris.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Baca Juga: Dana Rp 1,15 Miliar APBD Madina 2025 Tersita Gaji Honorer Dinas Pendidikan, Termasuk Guru

“Pertamina Patra Niaga tentunya mendukung dan comply pada kebijakan dan keputusan pemegang saham,” jelasnya.

“Diharapkan dengan susunan baru ini dapat membawa perubahan positif dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Lantas berapa perolehan gaji Tina Talisa sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga?

Dalam laporan keuangan tahun 2023 yang dirilis oleh Pertamina Patra Niaga, tercatat bahwa total remunerasi yang diterima jajaran direksi dan komisaris mencapai sekitar US$19,1 juta.

Baca Juga: Sosok Tina Talisa, dari Presenter ke Stafsus Wapres Gibran Hingga Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Yang mana, jika dikonversikan dengan nilai tukar Rp16.370 per dolar AS, jumlah tersebut setara kurang lebih Rp312 miliar.

Pada periode tersebut, jumlah anggota direksi dan komisaris masing-masing sebanyak tujuh orang.

Apabila total kompensasi dibagi secara merata, maka setiap orang dalam kelompok tersebut berpotensi menerima sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar dalam satu tahun.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Melantik 479 PPPK, Om Zein Ingatkan Peningkatan Pelayanan

Diketahui, ketentuan mengenai sistem penghasilan pejabat ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021.

Yang mana, penghasilan ini mencakup sejumlah komponen, mulai dari honorarium atau gaji dasar, berbagai bentuk tunjangan dan fasilitas, hingga bonus berbasis evaluasi kinerja.

Namun, perlu dipahami bahwa perhitungan di atas merupakan angka rata-rata, bukan representasi pasti dari nominal yang diterima masing-masing pejabat.

Baca Juga: Profil Tina Talisa, Stafsus Wapres Gibran Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga

Nominal yang sebenarnya bisa berbeda-beda tergantung pada faktor seperti jabatan yang diemban, durasi masa jabatan, serta evaluasi terhadap hasil kerja selama tahun berjalan. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android

Versid iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov