POJOKSATU.ID - Berapa gaji Hasyim Asy'ari saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai berani janjikan uang bulanan sebesar Rp 30 juta per bulan kepada Cindra Aditi?
Pertanyaan ini cukup mengelitik di tengah kehebohan kasus asusila yang melibatkan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Kasus itu membuat Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).
Dalam putusan itu itu juga terungkap bahwa setelah perbuatan asusila itu, Hasyim membuat perjanjian ditulis tangan dengan dibubuhi materai Rp10 ribu.
Dalam surat perjanjian itu, salah satunya Hasyim berjanji akan menafkahi Cindra Aditi Tejakinkin uang bulanan sebesar Rp 30 juta per bulan.
"Pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," sambung salinan putusan.
Berikut ini 5 poin dalam surat perjanjian yang ditulis Hasyim Asy'ari untuk Cindra Aditi Tejakinkin sebagaimana dikutip dari salinan putusan:
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Sindir Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: kok Bisa Begitu ya? Saya Pusing
1. Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu (Cindra Aditi).
2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30 juta per bulan.
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Baca Juga: Jadikan Website Anda Lebih Menarik dengan Aged Domain & Expired Domain dari Tokodomain.id
Korban diketahui juga meminta Hasyim menambahkan klausul mengenai konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Klausul tersebut menyatakan bahwa Hasyim wajib memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp 4 miliar dalam jangka empat tahun.
Poin kedua pada surat perjanjian di atas cukup menarik perhatian. Hasyim akan memberikan uang bulanan sebesar Rp 30 juta per bulan.
Lalu berapa sebenarnya gaji Hasyim Asy'ari saat menjabat Ketua KPU RI?
Gaji Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Gaji Ketua KPU tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.
Berikut rincian gaji Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU:
- Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000
- Total gaji setahun: Rp 517.320.000.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000
- Gaji ke-13: Rp 24.134.000.
Fasilitas tambahan
Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya sebagai berikut:
- Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
- Rumah dinas
- Kendaraan dinas
- Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melihat nominal gaji Hasyim Asy'ari saat menjabat Ketua KPU RI, cukup logis jika menjanjikan uang bulanan Rp 30 juta per bulan kepada Cindra Aditi.
Namun perlu diingat bahwa Hasyim saat ini sudah berkeluarga dan memiliki tiga orang anak.
Penghasilan pria kelahiran Pati (Jawa Tengah), 3 Maret 1973 ini memang bukan hanya dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Ia juga tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, sejak 2013 lalu.
Selain itu, sejak 2016 ia juga menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam mata kuliah Analisis Strategi Keamanan.
Kronologis Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Dalam putusan DKPP, terungkap kronologis kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Diketahui, Hasyim mulai melancarkan rayuan sejak pertemuan pertama dengan Cindra Aditi saat bimtek di Bali.
Komunikasi di luar kedinasan itupun berlanjut dengan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Cindra Aditi Tejakinkin Disebut Beda Agama dengan Hasyim Asy’ari, Intim di Hotel Van der Valk
Meski Cindra Aditi sudah kembali ke Belanda, Hasyim masih terus mengontak, baik melalui pesan singkat maupun telepon.
Pada 16 September 2023, Hasyim membelikan tiket pesawat untuk Cindra dari Belanda ke Indonesia.
Selain itu, Hasyim juga menyediakan sebuah apartemen bagi Cindra di Suit Kuningan, Jakarta Selatan.
Cindra oleh Hasyim ditempatkan di unit 705 Oakwood Suite Kuningan berdekatan dengan unit 706 yang ditempati Hasyim.
Kemudian di awal Oktober 2023, PPLN Den Haag menggelar Bimtek di Amsterdam.
Momen itu dimanfaatkan Hasyim untuk makin mendekati Cindra.
Sebelum kedatangan Hasyim, Cindra meminta tolong membawakan beberapa barang yang tertinggal di Jakarta dengan menyodorkan daftar barang.
Baca Juga: Ksatria Airlangga
Dalam komunikasi itu, Hasyim kembali melancarkan rayuan bernada pelecehan dengan menyebut CD.
CD dimaksud adalah celana dalam.
Akan tetapi Cindra menegaskan tidak ada celana dalam pada daftar barang yang dititipkan.
"Ohw...maaf keselip hahaha," jawab Hasyim cengengesan.
Di sela Bimtek PPLN Den Haag itulah tindakan asusila Hasyim dilakukan.
Tepatnya di Van Der Valk Hotel Amsterdam, Belanda, di hotel tempat Cindra menginap.
Yakni pada 3 Oktober 2023, Hasyim mendatangi kamar yang ditempati Cindra diawali perbincangan di ruang tamu kamar hotel.
Di tengah obrolan tersebut, Hasyim mulai merayu Cindra agar mau berhubungan badan dengan dirinya.
Cindra terus menolak dan berusaha menghindar.
Akan tetapi Hasyim Asy'ari kemudian memaksa Cindra Aditi Tejakinkin sampai akhirnya hubungan badan tersebut benar-benar terjadi.
Sementara dalam salinan putusan, terungkap bahwa setelah tindak asusila itu, Hasyim terus menghubungi Cindra Aditi.
"Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024," demikian dikutip dari salinan putusan.***




