POJOKSATU.ID - Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penetapan ini langsung menyedot perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di tingkat provinsi.
Kepastian status hukum Hellyana disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Ribuan PPPK Dilantik di Kabupaten Lebak, Momentum Baru Penguatan Layanan Publik
Ia membenarkan bahwa proses hukum terhadap Hellyana telah naik ke tahap penetapan tersangka.
“Iya benar,” ujar Trunoyudo, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, informasi mengenai penetapan tersangka ini lebih dulu disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Baca Juga: Anies Kunjungi Kampung Diterjang Banjir Batu-batu Besar di Sumbar, Juga Bawa Solusi Sewa Eskavator
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.
Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada riwayat pendidikan Hellyana yang kemudian menjadi dasar penetapan status tersangka.
Herdika menjelaskan, berdasarkan data pendidikan yang diperoleh, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada tahun 2013.
Namun, yang bersangkutan berstatus mengundurkan diri pada tahun 2014 atau hanya menjalani masa perkuliahan sekitar satu tahun.
Baca Juga: Skandal 340 Pasien 'Hantu', Dua Eks Pegawai BPJS Ditangkap, Kerugian Negara Tembus Rp21 Miliar
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tegas Herdika.
Menurutnya, fakta tersebut menjadi salah satu poin krusial yang memperkuat dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ia menilai, proses akademik yang seharusnya ditempuh untuk memperoleh ijazah tidak sesuai dengan data riil yang tercatat.
Baca Juga: Inovasi Susu Kemangi Mahasiswa Unpad Borong Tiga Penghargaan di Korea Selatan
Penetapan tersangka terhadap Hellyana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa memandang jabatan.
Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai pentingnya verifikasi latar belakang pendidikan pejabat negara.
Baca Juga: Dosen Unpad Raih Young Researcher Award 2025, Riset Dr. Buntora Dorong Kesehatan Laut Indonesia
Publik menilai, integritas dan kejujuran pejabat publik menjadi syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hingga saat ini, Mabes Polri belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Hellyana. Namun, penyidikan dipastikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh fakta hukum yang ada.
Perkembangan kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan nasional, mengingat posisi Hellyana sebagai Wakil Gubernur aktif.
Publik pun menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait.***




