POJOKSATU.id — Babak baru kembali terungkap dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kali ini, dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi di Jakarta pada Minggu, 13 April 2025.
"Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom," ujarnya.
Keduanya diketahui merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara ekspor CPO yang kini menjadi sorotan publik.
Sementara itu, ketua majelis dalam perkara tersebut, Djuyamto, dikabarkan sempat mendatangi kantor Kejaksaan pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, kehadiran Djuyamto tidak terpantau oleh penyidik yang menangani perkara.
"Saat itu disebutkan yang bersangkutan datang sekitar pukul 02.00 dini hari, namun tidak terdata oleh tim penyidik," jelas Harli.
Hingga pukul 11.06 WIB di hari yang sama, keberadaan Djuyamto masih belum diketahui, dan pihak penyidik masih menunggu kehadirannya.
"Semoga beliau hadir hari ini," tambah Harli.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara; dua pengacara berinisial MS dan AR; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Deteksi Dini Masalah Psikologis pada Ibu Hamil, Bersalin, dan Nifas Berbasis Mobile Health
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAN diduga terlibat dalam kasus ini saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia disebut menjadi penerima suap yang disalurkan oleh dua advokat, MS dan AR, melalui Wahyu Gunawan.
Jumlah suap yang disinyalir mencapai Rp60 miliar itu diduga kuat bertujuan memengaruhi vonis majelis hakim.
Putusan ontslag yang dipermasalahkan ini dijatuhkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Pusat yang diketuai Djuyamto, dengan dua hakim anggotanya yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.
Putusan tersebut melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan meskipun pengadilan menyatakan bahwa unsur perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa telah terbukti, tetapi tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Perkara ini melibatkan tiga perusahaan besar pengolah minyak sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga: Biodata Lisa Mariana Ternyata Berasal dari Tangsel, Kini Jual Mobil Mewahnya Honda HRV
Putusan tersebut menuai kritik tajam lantaran ketiga perusahaan dilepaskan dari tanggung jawab pidana dan hak-haknya dipulihkan, meskipun perbuatan mereka telah terbukti di persidangan.
Kasus korupsi ekspor CPO ini sendiri bermula dari pelanggaran kebijakan pemerintah pada 2022 yang mengatur kewajiban perusahaan memasok 20 persen produksi minyak sawit ke pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.
Dugaan manipulasi dalam kebijakan ini telah merugikan negara hingga Rp18,3 triliun dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Selain dua hakim yang tengah diperiksa, profil mereka juga menjadi perhatian.
Agam Syarif Baharuddin sebelumnya pernah menjadi anggota majelis hakim yang memvonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah.
Sedangkan Ali Muhtarom sebelumnya dikenal sebagai pejabat di lingkungan pengadilan agama, sebelum bergabung di PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu demi menjaga integritas hukum di Indonesia. ***



