POJOKSATU.id - Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau tokoh yang berjasa dalam perjuangan melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gelar ini dianugerahkan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia dalam upaya membela bangsa dan negara, atau bagi mereka yang selama hidupnya telah menunjukkan tindakan kepahlawanan atau prestasi yang luar biasa untuk kemajuan bangsa dan negara.
Gelar Pahlawan Nasional ini mencakup semua kategori penghargaan kepahlawanan sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Namun, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.
Syarat-Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Proses pengajuan Pahlawan Nasional memiliki dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini termasuk wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
3. Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.
4. Berkelakuan baik.
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
6. Tidak pernah dihukum penjara.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan berjuang untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta memperkuat persatuan bangsa.
2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.
3. Mengabdikan diri dalam perjuangan sepanjang hidupnya.
4. Melahirkan gagasan yang mendukung pembangunan bangsa.
5. Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
6. Memiliki semangat kebangsaan tinggi dan perjuangannya berdampak nasional.
Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional
Berikut tata cara pengusulan gelar Pahlawan Nasional
1. Pengajuan Awal
Masyarakat mengusulkan calon kepada Bupati/Walikota setempat. Kemudian, Bupati/Walikota meneruskan usulan ke Gubernur melalui instansi sosial di provinsi tersebut.
2. Penelitian oleh Tim Daerah
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian lebih lanjut, melalui seminar atau diskusi.
3. Rekomendasi kepada Menteri Sosial
Jika TP2GD menilai calon memenuhi kriteria, usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.
4. Verifikasi Administrasi
Menteri Sosial melalui Direktorat Jenderal terkait melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.
5. Penilaian oleh Tim Pusat
Usulan yang memenuhi administrasi diteruskan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk penelitian lebih mendalam.
6. Persetujuan Presiden
Jika TP2GP menyetujui, Menteri Sosial akan mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
7. Pengusulan Kembali
Jika usulan ditolak, calon bisa diajukan lagi satu kali setelah dua tahun sejak penolakan. Jika usulan ditunda, maka dapat diajukan kembali dengan memenuhi syarat yang diminta.
8. Upacara Penganugerahan
Upacara penganugerahan gelar dilaksanakan oleh Presiden RI setiap tanggal 10 November, menjelang peringatan Hari Pahlawan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




