POJOKSATU.id - Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau tokoh yang berjasa dalam perjuangan melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gelar ini dianugerahkan kepada mereka yang gugur atau meninggal dunia dalam upaya membela bangsa dan negara, atau bagi mereka yang selama hidupnya telah menunjukkan tindakan kepahlawanan atau prestasi yang luar biasa untuk kemajuan bangsa dan negara.

Gelar Pahlawan Nasional ini mencakup semua kategori penghargaan kepahlawanan sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Baca Juga: Kisah Pertempuran Surabaya, Ketika Perlawanan Rakyat dan Pemuda Menggugah Dunia, Belanda dan Sekutu Terkejut

Namun, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.

Syarat-Syarat Menjadi Pahlawan Nasional

Proses pengajuan Pahlawan Nasional memiliki dua jenis syarat, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum:

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini termasuk wilayah NKRI.

2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.

3. Memberikan jasa besar bagi bangsa dan negara.

4. Berkelakuan baik.

5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

6. Tidak pernah dihukum penjara.

Baca Juga: Peristiwa Heroik di Hotel Yamato, Ketika Pemuda Merobek Bagian Biru Bendera Belanda, Bukan 10 November, Kapan dan Bagaimana Sejarah Ini Terjadi?

Syarat Khusus

1. Pernah memimpin dan berjuang untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta memperkuat persatuan bangsa.

2. Tidak pernah menyerah kepada musuh dalam perjuangan.

3. Mengabdikan diri dalam perjuangan sepanjang hidupnya.

4. Melahirkan gagasan yang mendukung pembangunan bangsa.

5. Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

6. Memiliki semangat kebangsaan tinggi dan perjuangannya berdampak nasional.

Baca Juga: Menguak Sejarah Hotel Yamato, Saksi Bisu Keberanian Arek Suroboyo Merobek Bendera Belanda, Belum Berubah Hingga Kini

Prosedur Pengusulan Pahlawan Nasional

Berikut tata cara pengusulan gelar Pahlawan Nasional

1. Pengajuan Awal

Masyarakat mengusulkan calon kepada Bupati/Walikota setempat. Kemudian, Bupati/Walikota meneruskan usulan ke Gubernur melalui instansi sosial di provinsi tersebut.

2. Penelitian oleh Tim Daerah

Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian lebih lanjut, melalui seminar atau diskusi.

3. Rekomendasi kepada Menteri Sosial

Jika TP2GD menilai calon memenuhi kriteria, usulan tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk direkomendasikan kepada Menteri Sosial RI.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Mengapa 25 November? Pernah DIlarang Jepang, Begini Sejarah Guru Bergerak Menyalakan Kebangsaan dan Pendidikan Nasional

4. Verifikasi Administrasi

Menteri Sosial melalui Direktorat Jenderal terkait melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan dokumen.

5. Penilaian oleh Tim Pusat

Usulan yang memenuhi administrasi diteruskan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk penelitian lebih mendalam.

6. Persetujuan Presiden

Jika TP2GP menyetujui, Menteri Sosial akan mengajukan usulan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diciptakan DUA VERSI oleh WR Supratman, PESAN KUAT Dimainkan di Kongres Pemuda, Belanda Langsung MENYITA dan Hentikan PEREDARAN

7. Pengusulan Kembali

Jika usulan ditolak, calon bisa diajukan lagi satu kali setelah dua tahun sejak penolakan. Jika usulan ditunda, maka dapat diajukan kembali dengan memenuhi syarat yang diminta.

8. Upacara Penganugerahan

Upacara penganugerahan gelar dilaksanakan oleh Presiden RI setiap tanggal 10 November, menjelang peringatan Hari Pahlawan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.