POJOKSATU.ID – Jemaah haji yang berencana membawa uang tunai dalam jumlah besar saat berangkat ke Tanah Suci diminta lebih waspada.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan, setiap jemaah yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor ke Bea Cukai sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini ditegaskan Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, dalam media briefing daring pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Gugatan Larang Keluarga Presiden dan Wapres Jadi Capres-Cawapres Ditolak MK, Hakim Ungkap Permohonan Bermasalah

Menurutnya, kewajiban pelaporan tersebut merupakan bagian dari aturan pengawasan arus uang keluar masuk wilayah Indonesia.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” ujarnya.

Setelah laporan diterima, data tersebut akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga: Korban Belum Diperiksa, Tapi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi transaksi lintas negara sekaligus mengendalikan peredaran uang di luar wilayah Indonesia.

Menurut Cindhe, aturan ini bukan untuk membatasi jemaah membawa bekal, melainkan sebagai langkah pengawasan agar pergerakan dana dalam jumlah besar tetap tercatat sesuai regulasi.

“Ini pembawaan uang tunai ketika keluar dari Indonesia memang harus dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026, Bahkan Berpeluang Tidak Naik Selamanya

Sementara itu, pemerintah juga mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai berlebihan.

Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, jemaah diminta menyiapkan dana secukupnya untuk kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan memanfaatkan kartu ATM berlogo internasional seperti Visa atau Mastercard untuk memudahkan transaksi selama berada di Arab Saudi.

Cara ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Namun demikian, bagi jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban untuk melapor ke Bea Cukai.

Baca Juga: Dari Rusia Prabowo Lanjut ke Prancis, Bahas Strategi Global dengan Macron

“Kalau di bawah itu, silakan tidak perlu dilaporkan,” tambah Cindhe.

Karena itu, calon jemaah haji diimbau memahami aturan ini sejak awal agar proses keberangkatan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi di bandara.***