MANADO, POJOKSATU.id - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Manado, Sulawesi Utara, mendorong pemerintah daerah membatasi mobilitas melalui penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).

"Melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA), ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado dapat menjalankan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH), maupun tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah." dikutip dari SE pada Minggu (18/10/2026).

Langkah tersebut diambil untuk mengurangi pergerakan masyarakat, terutama pegawai pemerintahan, di tengah situasi kelangkaan BBM.

Sebelumnya, antrean panjang kendaraan roda dua terlihat di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manado ketika warga menunggu giliran memperoleh Pertalite.

Kebijakan FWA ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.04/BKPSDM/2860/2026 tentang Pelaksanaan Flexible Working Arrangement bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Manado yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026.

Meski sebagian ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, Pemkot Manado memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan.

Perangkat daerah yang menangani kedaruratan, keamanan, dan pelayanan publik esensial diwajibkan tetap menjalankan tugas dari kantor.

Unit yang masuk kategori tersebut antara lain layanan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, serta pelayanan perizinan.

Pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit daerah dan laboratorium kesehatan daerah, serta layanan pendapatan daerah juga tetap beroperasi.

Untuk menjaga kelancaran pelayanan, perangkat daerah terkait dapat mengatur jadwal kerja dengan sistem sif sesuai kebutuhan operasional.

Pemkot Manado juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan penerapan sistem kerja fleksibel tidak mengganggu administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, maupun kualitas layanan kepada masyarakat.

Terkait penerapan WFH bukan berarti ASN bebas menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, ASN yang menjalankan WFH tetapi kedapatan berada di luar rumah selama jam kerja diwajibkan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berjenjang. Hasil evaluasi selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Manado melalui Sekretaris Daerah Kota Manado.

"Ketentuan ini dimaksudkan agar pengurangan mobilitas tetap berjalan seiring dengan kedisiplinan pegawai dan tanggung jawab terhadap pekerjaan." ujar Sekda Kota Manado.

Sementara itu, penyesuaian aktivitas selama tiga hari tersebut juga menyasar sektor pendidikan.

Peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Manado akan mengikuti pembelajaran jarak jauh secara daring.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado akan mengatur teknis pelaksanaan pembelajaran tersebut agar kegiatan belajar tetap berlangsung selama kebijakan diterapkan.

Penerapan FWA bagi ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025, surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Juni 2026, serta surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tanggal 16 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan FWA bagi ASN.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Manado berupaya menekan mobilitas di tengah kelangkaan BBM sekaligus menjaga agar kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan proses pendidikan tetap berjalan.