POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pernyataan Bupati Purwakarta terkait dengan masalah pembelian Sarung yang menggunakan dana dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar alias Pungli demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta Saparudin kepada wartawan.
Dari pernyataan bupati itu, para UPZ jelas melanggar Undang – undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, dimana uang yang dikumpulkan oleh pihak UPZ tidak bisa serta merta dibelanjakan secara langsung oleh UPZ tetapi harus melalui Baznas Kabupaten terlebih dahulu.
“Ya jelas melanggar UU tersebut, sesuai dengan hasil audit tim audit syari’ah dari Kementrian Agama RI bahwa hal itu bisa dikategorikan pungli,” kata Saparudin, yang merupakan wakil ketua bagian keuangan Baznas Kabupaten Purwakarta, kepada wartawan Jim’at (09/06).
Dalam Undang – undang nomor 23 Tahun 2011 tersebut sesuai dengan pasal 37 disebutkan ; Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.
Kemudian di dalam undang-undang tersebut juga ada ancamannya hukumannya atau denda, bila melanggar pasal 37 tersebut. Adapun untuk bunyi ancaman pada pasal 40 di Undang – undang tentang pengelolaan zakat tersebut berbunyi sebagai berikut ;
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapaun ‘nyanyian merdu’ dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beberapa waktu lalu kepada para jurnalis yang mewawancarainya sebagai berikut ;
“…tetapi sarung dengan satu merk, itu memang kita menggunakan eu apa namanya kita menggunakan infak (jeda sejenak) anggaran infak sodakoh di tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dikelola oleh UPZ nya masing-masing karena sarung itu sendiri diperuntukan dibagikan kepada marbot, ustadz dan guru ngaji dan sebagian masyarakat,” demikian pernyataan (nyanyian merdu) bupati purwakarta melalui video yang diterima oleh redaksi pojoksatu.id.
Pernyataan Bupati Purwakarta itu sudah berlalu beberapa pekan ke belakang, sayangnya hingga saat ini Tim Saber Pungli belum ada informasi bergerak. Entah karena tidak memahami kasus tersebut, atau entah karena hal lainnya. (Agung / pojoksatu)




