POJOKSATU.id — Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Senin (25/8/2025) di Istana Negara memicu sorotan publik.

Di tengah gegap gempita seremoni kenegaraan, jejak kontroversi yang melekat pada sosoknya tak bisa begitu saja terhapus.

Publik masih mengingat bagaimana Fadli Zon kerap dikaitkan dengan isu pemutihan sejarah.

Baca Juga: Mau Jadi Kondektur atau Masinis? Rekrutmen PT KAI 2025 Dibuka untuk Lulusan SLTA, D3, hingga S1

Beberapa sikap dan pernyataannya dianggap berpotensi mengaburkan fakta masa lalu, terutama terkait tragedi kemanusiaan yang hingga kini belum tuntas dalam ingatan bangsa.

- Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal Picu Kecaman Pegiat HAM dan Sejarawan
Kontroversi itu kembali mencuat ketika Fadli Zon, dalam sebuah wawancara terkait proyek penulisan ulang sejarah Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan, melontarkan pernyataan yang dinilai merelatifkan tragedi kemanusiaan.

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” ucapnya.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 CAIR September! Guru Non ASN Ingat Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Penerima!

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari pegiat HAM dan sejarawan, yang menilai sikap pejabat publik semacam itu justru berpotensi menghapus luka kolektif bangsa.

- KontraS: Penghargaan Justru Lukai Rasa Keadilan Korban Pelanggaran HAM
Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai pemberian tanda kehormatan ini bukan hal baru. Menurutnya, praktik tersebut sarat kepentingan politik dan minim transparansi.

“Obral tanda kehormatan dari Prabowo Subianto ke 141 tokoh, itu tidaklah mengherankan atau mengejutkan bagi kami, karena fenomena ini tidak dapat berdiri sendiri, karena pemerintah sekarang itu memang cenderung tidak menerapkan sistem meritokrasi yang jelas, transparan, atau bahkan terukur,” ujar Jane dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Tidak Sama dengan ASN! Begini Alur Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Bagi Guru Non ASN!

Jane menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberian tanda kehormatan tidak semata-mata didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan profesionalitas sesuai prinsip meritokrasi, melainkan lebih mencerminkan pemberian kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki loyalitas politik, kedekatan pribadi, atau hubungan politik ideologis dengan Prabowo Subianto.

“Ini tentu tidak sehat bagi ruang demokrasi, dan ini akan berpotensi menurunkan legitimasi institusi negara di mata publik,” lanjutnya.

Baca Juga: Guru SD Ini Beri Edukasi Buat Siswanya: Program MBG Bukan dari Prabowo tapi Hasil Patungan Rakyat

Lebih jauh, Jane menyampaikan bahwa penganugerahan tersebut dinilai melukai keadilan korban pelanggaran HAM.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Ia menilai, alih-alih diberikan kepada pihak yang benar-benar berkontribusi bagi rakyat, tanda kehormatan itu justru merendahkan harkat dan martabat korban serta melukai rasa keadilan, khususnya bagi mereka yang mengalami pelanggaran HAM berat.***