POJOKSATU.id - Kebahagiaan komedian Boiyen yang baru saja menapaki kehidupan rumah tangga mendadak menjadi sorotan publik.
Baru sekitar sebulan menikah, rumah tangganya kini diterpa isu serius setelah sang suami, Rully Anggi Akbar.
Disomasi oleh seorang investor terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner.
Baca Juga: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Upah Rp3,1 Juta
Isu ini langsung menyita perhatian publik lantaran kontras dengan momen bahagia yang sebelumnya mengiringi pernikahan Boiyen.
Media sosial pun ramai membicarakan bagaimana kebahagiaan pernikahan itu seketika terguncang oleh persoalan hukum yang nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari penawaran investasi bisnis kuliner bernama Sateman! Indonesia yang dikelola Rully Anggi Akbar.
Baca Juga: Gubernur Banten Perintahkan Penanganan Cepat Banjir Padarincang
Berdasarkan keterangan kuasa hukum investor.
penawaran dilakukan sejak Agustus 2023 melalui komunikasi pribadi, termasuk pengiriman proposal bisnis yang menjanjikan keuntungan menarik.
Dalam proposal tersebut, investor dijanjikan pembagian hasil sebesar 30 persen, sementara 70 persen untuk pengelola.
Data omzet dan proyeksi keuntungan yang disampaikan disebut cukup meyakinkan, hingga akhirnya investor sepakat menanamkan modal dalam jumlah besar.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Berlaku 29 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026
Pada awal kerja sama, bisnis tersebut sempat berjalan dan investor menerima laporan serta pembagian keuntungan.
Namun, situasi berubah setelah beberapa bulan. Pembayaran keuntungan disebut terhenti, sementara laporan keuangan yang diterima investor dinilai tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Kekecewaan investor semakin memuncak ketika komunikasi dengan pihak pengelola dianggap tidak kooperatif.
Tak hanya itu, kuasa hukum investor juga mengungkap adanya dugaan dana investasi yang seharusnya digunakan untuk operasional usaha justru ditransfer ke rekening pribadi.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Berlaku 29 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026
Bukan rekening perusahaan.
Merasa dirugikan, investor akhirnya melayangkan somasi resmi kepada Rully Anggi Akbar.
“Menyampaikan adanya dugaan peristiwa penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang figur publik berinisial RAA (suami dari figur publik BP atau Boiyen)."
Baca Juga: Gubernur Banten Perintahkan Penanganan Cepat Banjir Padarincang
"Bisnis tersebut bernama ‘Sateman! Indonesia’ yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta,”
jelas kuasa hukum Santono Baban, RF inisial sang korban dikutip pojoksatu.id dari okezone selebriti.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus upaya agar dana yang telah diinvestasikan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Upah Rp3,1 Juta
Dalam somasi tersebut, investor memberikan batas waktu agar pihak terlapor menunjukkan itikad baik.
Jika tidak ada penyelesaian, investor menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Nilai kerugian yang disebutkan dalam berbagai pemberitaan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat klaim dari pihak investor dan dapat berkembang seiring proses hukum berjalan.
Nama Boiyen sendiri ikut terseret dalam perbincangan publik, meski tidak terlibat langsung dalam bisnis maupun persoalan hukum tersebut.
Statusnya sebagai figur publik membuat kasus ini cepat viral dan memancing beragam spekulasi dari warganet.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Berlaku 29 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh Boiyen maupun Rully Anggi Akbar terkait somasi tersebut.
Media masih mengandalkan keterangan dari pihak investor dan kuasa hukumnya.
Perlu ditegaskan, kasus ini masih berada pada tahap somasi dan dugaan.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Jiwa Banjir Sumatera, Meninggal 1.129 Orang, Hilang 174 Orang
Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.
Proses hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada respons pihak terlapor terhadap somasi yang telah dilayangkan.***




