POJOKSATU.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara tersebut.

"Kami sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3), sebagaimana dikutip dari Antara.

Setyo menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain yang mungkin sudah menangani kasus ini.

"Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi," katanya.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas para tersangka dalam kasus yang menjerat Bank BJB.

Baca Juga: Siapa Noer Fajrieansyah? Suami Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Terlibat Korupsi Impor Gula Punya Jabatan Mentereng di BUMN

Setyo menambahkan bahwa kewenangan untuk mengumumkan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik.

"Tindak lanjut penanganannya akan dilakukan setelah rilis resmi mengenai perkara ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari Bank BJB terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana iklan.

KPK mengungkap bahwa Bank BJB diduga melakukan markup terhadap anggaran iklan sepanjang periode 2021 hingga 2023 dengan nilai mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Menindaklanjuti hal tersebut, BEI mengirimkan surat resmi kepada Bank BJB yang berisi beberapa permintaan penjelasan.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula Noer Fajrieansyah: Suami Menkomdigi Meutya Hafid Ternyata Sempat Maju Pilkada 2024

Pertama, BEI meminta rincian latar belakang kasus serta perkembangan penyidikan hingga saat ini.

Kedua, BEI juga menginginkan informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beserta status hukum masing-masing individu yang terlibat.

Baca Juga: Profil Noer Fajrieansyah, Suami Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Ikut Terlibat Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Ketiga, BEI meminta klarifikasi terkait potensi dampak kasus ini terhadap Bank BJB, termasuk apakah akan mempengaruhi penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024.

Langkah ini diambil demi menjaga transparansi, integritas pasar modal, dan melindungi kepentingan investor.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam operasionalnya, termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.***