POJOKSATU.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gatot Subroto Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/3/2026), polisi menangkap lima orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode undercover buy atau penyamaran.

Baca Juga: Kios Pasar Soreang Ambruk, Bupati Bandung Minta Pengelola Bertanggung Jawab Penuh

Seorang anggota menyamar sebagai pembeli narkoba melalui pelayan berinisial RF, yang kemudian diteruskan ke captain dan supervisor hingga akhirnya barang diantar oleh bandar.

"Saat penangkapan di salah satu ruangan klub, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi, cairan yang diduga mengandung etomidate, serta uang tunai jutaan rupiah dari tangan tersangka FR.

Tak hanya itu, penggeledahan di area kantor klub malam tersebut juga ditemukan dua brankas berisi ratusan cartridge diduga etomidate, puluhan paket ketamin, serta uang tunai ratusan juta Rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga: Farhan Longgarkan PKL Musiman saat Ramadan, Tapi Wajib Tutup Jam 10 Malam saat Takbiran

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut dipasok oleh tersangka ES yang kemudian dibagi dengan FR untuk diedarkan di dalam klub malam," kata Eko, Rabu (18/3/2026).

ES dan FR mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang berinisial K yang kini masih diburu polisi.

Selain di area utama, polisi juga menemukan sisa penggunaan narkoba di beberapa ruangan yang sebelumnya digunakan pengunjung.

Baca Juga: Umumkan Persiapan Matang Konser BTS, Presiden Korsel Sebut Comeback RM Dkk Bukti Budaya Korea Mendunia

Barang bukti berupa sisa ketamin hingga alat hisap turut diamankan polisi.

Setelah seluruh rangkaian penggeledahan, tempat hiburan malam itu kini telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.***