POJOKSATU.ID - Fenomena penggunaan kayu sisa banjir bandang di Sumatera Utara menjadi perhatian serius DPR.

Wakil Kepala Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tidak dapat dilakukan secara bebas meskipun memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Alex menyoroti banyaknya pohon besar yang hanyut terbawa arus banjir hingga menghantam permukiman warga dan menghalangi akses jalan, seperti yang terjadi di wilayah Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Bagi pembaca yang ingin ikut berpartisipasi, silakan buka tautan donasi melalui teks ini ==>  Gerakan Anak Negeri

Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan ilegal yang kemudian hanyut terbawa banjir bandang yang melanda daerah tersebut.

"Kayu-kayu ini memang terlihat bernilai ekonomis, tetapi tidak dapat langsung digunakan tanpa regulasi," kata Alex, dikutip pokojansatu.id dari Tribunnews.com (18/12/2025).

Menurut Alex, limbah kayu akibat banjir termasuk dalam kategori limbah khusus akibat bencana alam.

Baca juga: Belum ada pengumuman persetujuan PPG Level 3 Periode 4 2025, Peserta diminta untuk memperhatikan informasi ini dengan saksama

Menurutnya, penanganan tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan limbah tertentu yang memiliki nilai ekonomi.

Namun, pemanfaatannya harus melalui mekanisme resmi dan terkontrol, agar tidak menimbulkan masalah hukum atau kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Baca Juga: Evaluasi Massal Manajemen PSMS, Rekomendasi Pemain dan Pelatih Akan Ditentukan Setelah Lawan dari SFC dan Persikad

"Pemerintah masih dapat memanfaatkan limbah tertentu yang memiliki nilai ekonomi, tetapi harus ada mekanisme yang jelas, dan tidak boleh digunakan secara sembarangan," tegasnya.

Di sisi lain, Alex mengakui bahwa pemanfaatan limbah kayu akibat banjir dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan pascabencana, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi oleh banyak pemerintah daerah.

Dengan pengelolaan yang tepat, kayu dapat memberikan nilai ekonomi tambahan sekaligus membantu proses pemulihan.

Baca Juga: Viral! Sebuah mobil yang diduga milik Gubernur Bobby Nasution memblokir seorang pengemudi yang nekat melawan arah, dan terhimpit hingga ia mundur!

Namun, Alex juga mengingatkan tentang potensi dampak lebih lanjut jika limbah kayu akibat banjir tidak segera dikelola dengan benar.

Penumpukan kayu di daerah pesisir dan muara sungai berisiko mengganggu aktivitas perikanan dan merusak ekosistem perairan.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan pihak ketiga dalam proses pembersihan dan pengelolaan limbah kayu akibat bencana.

Baca Juga: Warga Mengibarkan Bendera Putih, Mualem Angkat Bicara Soal Simbol Keputusasaan

Langkah ini dianggap dapat mempercepat penanganan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara profesional.

Alex merujuk pada pengalaman Sumatera Barat setelah gempa besar tahun 2009, di mana pengelolaan puing dan limbah bencana dilakukan secara terkoordinasi.

Pada saat itu, pengelolaan material limbah bencana tidak hanya membantu pemulihan daerah, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Baca Juga: Video Diduga Kepala BGN Bermain Golf Saat Sumatra Dilanda Bencana, Netizen Mengalami Pertumpahan Darah

"Pengalaman Sumatra bisa menjadi contoh. Puing-puing bencana dikelola secara tertib, memberikan manfaat ekonomi, dan tetap melindungi lingkungan," katanya.

Alex berharap pemerintah daerah di Sumatera Utara dapat mengambil pelajaran dari pengalaman ini, sehingga penanganan limbah kayu akibat banjir tidak menimbulkan masalah baru di tengah upaya pemulihan pasca bencana.***