POJOKSATU.id, Samarinda - Tidak diakuinya tanah warisan Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Ibu Kota Negara (IKN) baru oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor membuat ahli waris serta seluruh masyarakat adat geram.

Menanggapi masalah tersebut, ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyebut telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kesultanan pada Rabu (21/6/2023) di Gedung E DPRD Kaltim.

Demmu mengungkapkan, DPRD Kaltim telah mengundang Badan Otorita Ibu Kota Negara (BO IKN) dalam pertemuan itu. Namun sayang, BO IKN tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dalam beberapa agenda.

"Ini yang kami kecewakan BO IKN kalau diundang tidak pernah hadir, maka dari itu kami harap tentang aduan masyarakat kita dapat hadir karena berkaitan dengan IKN," ucap Demmu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu Demmu menegaskan berkaitan dengan lahan yang disebut sebagai warisan kesultanan, diakui sejak dulu hal itu telah ada.

Sehingga ia menyimpulkan adanya kedatangan pihak Kesultanan Kutai membahas persoalan tanah warisan di IKN merupakan sikap yang tepat.

"Saya melihat adanya persoalan ini dibahas agar jangan sampai kita-kita yang memang asli dari Kaltim ini hanya menjadi penonton," ujarnya.

Ia mengungkapkan, seharusnya BO IKN dapat bertemu langsung dengan pihak kesultanan untuk memperjelas mengenai persoalan lahan tersebut.

Sementara itu Ahli Waris, Pangeran AP Haryo Diningrat Bin Sultan AM Parikesit meyakini tanah warisan kesultanan yang berada di IKN itu dapat ditegaskan pihaknya melalui legalitas yang telah dikantongi.

Maka tak heran apabila adanya ungkapan Gubernur Kaltim, Isran Noor tentang tidak adanya tanah warisan kesultanan di IKN membuat pihaknya geram.

"Kami akan terus berjuang, karena apa yang kami perjuangkan ini bisa kami tegaskan melalui data yang kami miliki," tuturnya.

Sedangkan Pangeran Poeger yang dalam silsilah sebagai keponakan Pangeran AP Haryo Diningrat menegaskan, tanah tersebut merupakan tanah hibah dari Sultan AM Parikesit yang telah diamanatkan kepada anak-anaknya.

"Dari status kronologis ini kami juga membantah pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor bahwa tidak ada tanah adat yang ada hanya tanah negara ini yang perlu diluruskan," ujarnya.

Ia juga membeberkan tanah warisan kesultanan yang masuk dalam wilayah IKN itu seluas 265 ribu hektare, pihaknya menegaskan dengan besaran angka tersebut tidak hanya sebatas klaim sepihak melainkan didasari dengan dokumen otentik berupa dokumen hibah. (*/pojoksatu)