POJOKSATU.id, SARAN Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan pimpinan partai politik sebelum menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) disorot netizen.

Pernyataan Ahmad Sahroni itu muncul usai KPK menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul
Azis, yang juga kader Partai NasDem, di tengah pelaksanaan Rakernas partainya di Makassar.

Ahmad Sahroni menyebut, langkah semacam itu dianggap perlu sebagai bagian dari etika politik agar tetap menghargai keberadaan partai politik.

Baca Juga: KUMPULAN CONTOH SOAL Fiqih Kelas 5 MI, Sudah Siap Hadapi Asesmen?

Ia juga menyoroti penggunaan istilah OTT yang kerap dipersepsikan sebagai satu momen penyergapan serentak, padahal praktiknya sering kali merupakan rangkaian penindakan yang berlangsung sejak pengumpulan bukti awal hingga penangkapan.

Namun, saran tersebut menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan mengenai kejelasan prosedur yang seharusnya ditempuh KPK dalam melakukan OTT.

Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah KPK memang diharuskan berkoordinasi dengan partai politik sebelum melakukan OTT?

Baca Juga: KUMPULAN CONTOH SOAL Akidah Akhlak Kelas 5 MI Lengkap Jawaban dan Pembahasan

Ataukah justru langkah tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang independen?

KPK Lembaga Independen

Berdasarkan regulasi yang berlaku, KPK tidak memiliki kewajiban hukum untuk berkoordinasi dengan pihak manapun sebelum melakukan OTT, termasuk dengan partai politik.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, yang menyebut:

“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun".

Baca Juga: Absen Dua Kali Sidang di PA Tigaraksa, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai

Artinya, langkah penindakan, termasuk OTT, merupakan kewenangan penuh KPK selama sesuai dengan prosedur yang diatur undang-undang.

Tidak ada keharusan untuk memberi tahu, meminta izin, atau melakukan koordinasi kepada partai politik.

Dalam ranah hukum acara pidana, tertangkap tangan diatur melalui Pasal 1 angka 19 KUHAP, yang berbunyi:

“Tertangkap tangan adalah seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.”

Baca Juga: Single Salary Mulai Serius, Sudah Tercantum di Nota Keuangan RAPBN 2026, Begini Skema dan Hitungan Gaji Guru

Lebih lanjut, Pasal 102 ayat (2) dan (3) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dalam keadaan mendesak.

Prosedur dan Dasar Hukum OTT KPK

Proses Operasi Tangkap Tangan KPK memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa ketentuan yang mengatur di antaranya:

1. UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019):

- KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam rangka penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

- Pasal 12 menjelaskan bahwa KPK berhak melakukan penyadapan serta merekam komunikasi elektronik sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan OTT.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Vitamin A dan Cara Mendapatkannya Gratis di Posyandu Terdekat

2. UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001):

- Menegaskan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, kecuali apabila diatur berbeda dalam UU KPK.

Tahapan OTT sendiri meliputi:

1. Pengumpulan informasi dan bukti awal Informasi diperoleh dari laporan masyarakat, temuan internal, atau sumber lainnya yang kredibel.

2. Perencanaan operasi
KPK menyusun strategi, termasuk waktu, lokasi, dan metode pelaksanaan.

3. Pelaksanaan OTT
Penangkapan dilakukan secara cepat, rahasia, dan terukur untuk mengamankan tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: RAPBN 2026 Resmi Diserahkan, Pemerintah Fokus 8 Program Prioritas, Gaji PNS Tak Naik

4. Konferensi pers
KPK menyampaikan hasil OTT kepada publik sebagai wujud transparansi.

5. Proses hukum selanjutnya

Setelah OTT, KPK melanjutkan dengan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, KPK tidak memiliki kewajiban untuk meminta izin atau berkoordinasi dengan pihak mana pun sebelum melakukan operasi tersebut.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Selama langkah penindakan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk UU KPK, UU Tipikor, dan KUHAP, OTT tetap sah dilakukan tanpa mengurangi prinsip independensi lembaga antikorupsi ini. ***