POJOKSATU.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang artis kolosal bernama Sekar Arum Widara.

Peristiwa penangkapan terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, tepatnya di Lippo Mall, pada Rabu (2/4/2025) lalu.

Kasus ini terungkap saat Sekar melakukan aktivitas belanja di dua gerai berbeda yang ada dalam mal tersebut, yakni Az.ko — yang sebelumnya dikenal sebagai Ace Hardware — dan Hypermart.

Pada transaksi pertama di Hypermart, uang yang diduga palsu sempat diterima oleh kasir karena tidak terdeteksi saat proses pembayaran, sehingga transaksi pun sempat berjalan lancar.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polisi Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu di Indramayu, Masyarakat Diminta Lebih Teliti Saat Menerima Uang

Namun, pada hari yang sama, Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko yang sama, tetapi melalui kasir berbeda.

Kali ini, kasir melakukan pemeriksaan ketat menggunakan alat deteksi sinar ultraviolet. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang digunakan oleh Sekar adalah palsu, sehingga transaksi langsung dibatalkan oleh pihak kasir.

Tak berhenti di situ, Sekar kemudian melanjutkan aksinya dengan berbelanja di Az.ko.

Saat proses pembayaran, ia menyerahkan 11 lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada kasir.

Setelah diperiksa, lagi-lagi uang tersebut dinyatakan tidak asli.

Baca Juga: Hakim Tersangka Korupsi Rp 60 M Ternyata Hakim Kasus KM 50, Netizen Sebut Karena Muhabalah

Kecurigaan semakin kuat hingga akhirnya petugas keamanan mal mengamankan Sekar dan menginformasikan kejadian tersebut kepada manajemen Lippo Mall Kemang.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa Sekar diduga telah lebih dari dua kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu di pusat perbelanjaan tersebut.

Informasi ini kemudian diteruskan oleh pihak keamanan kepada Polsek Mampang Prapatan. Tidak berselang lama, Sekar langsung digiring ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Sempat HILANG, Penemuan Jasad Mahasiswi UGM Sheila Amelia DINILAI JANGGAL, KECELAKAAN atau Kelalaian? KEAMANAN JALUR Wisata Pegunungan Magetan DISOROT

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah yang cukup fantastis. Total uang palsu yang disita mencapai 2.235 lembar, dengan nominal senilai Rp223.500.000.

“(Ada) 2.235 lembar pecahan uang Rp100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Akibat perbuatannya, Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 245 KUHP, atas dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. ***