POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menetapkan skema pembiayaan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kebijakan ini memicu sorotan karena melibatkan dana publik, termasuk Dana Desa hingga Dana Alokasi Umum, untuk membayar cicilan pinjaman.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Tiga Oknum Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta Mulai Disidang di Pengadilan
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembayaran cicilan dilakukan secara berkala dengan skema yang cukup rinci.
Setiap bulan, angsuran akan dibayarkan melalui penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil. Sementara itu, pembayaran tahunan dapat dilakukan sekaligus melalui Dana Desa.
Skema ini secara tidak langsung membuat pembiayaan pembangunan koperasi yang bersumber dari pinjaman bank Himpunan Bank Milik Negara menjadi tanggungan negara.
Baca Juga: Viral Diduga Bantuan Motor MBG, Ternyata Begini Spesifikasi Motor Listrik Seharga Rp56 Juta
Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian publik, mengingat dana yang digunakan berasal dari anggaran pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa pembangunan koperasi tetap memiliki nilai aset bagi daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh fasilitas yang dibangun, mulai dari gerai hingga pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa setempat.
Baca Juga: Kenapa TPG April 2026 Bisa Tertunda? Ini Penyebab Utama dari Data Dapodik yang Sering Diabaikan Guru
Dengan demikian, hasil pembangunan tidak hanya berhenti pada operasional koperasi, tetapi juga menjadi bagian dari aset daerah yang bisa dimanfaatkan jangka panjang.
Untuk skema pembiayaan, pemerintah menetapkan batas maksimal pinjaman sebesar Rp3 miliar untuk setiap unit koperasi.
Sementara itu, tingkat bunga yang dikenakan relatif rendah, yakni 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan atau enam tahun.
Pemerintah juga mengatur bahwa sumber pembiayaan berasal dari likuiditas negara yang ditempatkan secara bertahap di bank-bank Himbara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat pembangunan koperasi desa, namun di sisi lain juga menimbulkan diskusi publik terkait penggunaan dana negara untuk menanggung cicilan pembiayaan berbasis pinjaman.***




