POJOKSATU.id, MAKASSAR – Cek di bawah ini terkait istilah ‘Long March’ yang menjadi pemicu bentrokan mahasiswa Papua di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, aksi ‘Long March’ yang dilakukan mahasiswa Papua ini nyaris memakan korban jiwa.

Sebab, aksi yang dikemas dalam unjuk rasa di Makassar tersebut tidak diindahkan oleh aparat kepolisian.

Dikarenakan, upaya mahasiswa Papua dalam menggelar aksi ‘Long March’ disinyalir berpotensi memecah belah bangsa.

Namun, banyak publik bertanya terkait aksi ‘Long March’ yang menjadi pemicu bentrokan mahasiswa Papua di Makassar.

Baca Juga: Sosok Bripda Dimas Widodo, Korban Penganiayaan Ratusan Mahasiswa Papua Saat Amankan Aksi di Makassar

Diketahui, “Long March” merupakan istilah unjuk rasa yang digelar sepanjang jalan untuk mencapai tujuan tertentu.

Dalam hal ini, aksi tersebut digunakan oleh ratusan mahasiswa Papua di Makassar untuk memperjuangkan kemerdekaannya.

Yang mana, mereka menggelar aksi tersebut tidak lain dalam memperingati 63 tahun kemerdekaan Papua.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @neVerAl0nely pada Selasa (3/12/2024).

“Mahasiswa Papua mengadakan aksi peringatan 63 tahun kemerdekaan Papua. Ada kericuhan karena mahasiswa memaksa mengadakan long march,” jelas di-caption.

Baca Juga: Tak Hanya di Jogja! Ratusan Mahasiswa Papua di Makassar Juga Baku Hantam Aparat Kepolisian Gegara Hadang Aksi ‘Long March’

Usut punya usut, aksi mahasiswa yang dikemas dengan unjuk rasa ini ternyata tidak langsung diintimidasi pihak kepolisian.

Diketahui, pihak kepolisian sempat membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan mahasiswa Papua untuk tidak merayakan kemerdekaannya.

Sebab, hal ini berpeluang memecah belah bangsa yang merugikan kestabilan rasa nasionalisme bagi masyarakat.

“Kedua belah pihak melakukan negosiasi, mahasiswa papua meminta kepada kepolisian agar membiarkan mereka aksi long march menuju monumen mandala

Namun, kesepakatan yang diberikan ternyata tidak diindahkan oleh ratusan mahasiswa Papua di Makassar.

Baca Juga: Kunci Pramono Anung Menang 1 Putaran di Jakarta Dikaitkan dengan Prabowo Mau Sapu Bersih Jawa

Alhasil, tujuan untuk mencapai kesepakatan justru berakhir dengan penganiayaan hingga merusak beberapa fasilitas umum.

Berdasarkan informasi dihimpun, beberapa oknum penganiayaan aparat hingga perusakan fasilitas umum ini telah ditangkap.

Hal ini guna menindaklanjuti kasus yang telah menganiaya beberapa aparat kepolisian dalam upaya mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Papua.

Perlu diketahui, aksi upaya pemecah belah bangsa ini ternyata telah diatur dalam hukum yang berlaku.

Seperti tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tersebut.

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,” bunyi pasal tersebut.

“Diancam dengan pi­dana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ru­piah,” lanjut bunyi pasal. ***