POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan terkait hubungan selebgram Chandrika Chika dengan Yulia Byun dalam kasus penganiayaan di kawasan SCBD Jakarta Selatan (Jaksel).

Pasalnya, Chandrika Chika diduga telah bertindak amoral dengan menganiaya seorang mahasiswi bernama Yulia Byun di kawasan SCBD Jaksel.

Baca Juga: OJK Cirebon Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang 2024

Yang mana, akibat perbuatan Chandrika Chika korban diketahui mendapatkan sekujur luka hingga diduga alami patah tulang.

Tidak heran, banyak publik bertanya terkait hubungan antara Chika dengan korban yang membuatnya melakukan penganiayaan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @Heraloebss pada Jumat (21/12/2024).

Baca Juga: Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Dalam unggahannya, sosok Yuliana disinyalir kuat tidak memiliki hubungan apapun dengan pelaku penganiayaan.

Di mana, dirinya mengaku tidak mengenal sosok Chika yang telah menganiayanya hingga babak belur.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Terungkap! Kasus Penganiayaan Selebgram Chandrika Chika di SCBD Ternyata Diduga Gegara Pengaruh Alkohol, Korban Sampai Patah Tulang

Nurma menjelaskan bahwa korban penganiayaan selebgram ini ternyata mengaku tidak saling kenal dengan Chika.

Berdasarkan informasi yang diterima Nurma, tindak kekerasan yang dilakukan Chika tidak lain hanya karena salah paham.

Diketahui, keduanya sempat saling pandang hingga membuat Chika tidak suka dan berujung melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Chandrika Chika Aniaya Yuliana Byun di SCBD Jaksel, Diduga Gegara Pengaruh Alkohol

“Menurut pengakuan oleh korban, dia berdiri kemudian ada seseorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD,” jelasnya.

“Kemudian perempuan tersebut melihat. Sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang,” lanjut Nurma.

Usut punya usut, Nurma juga menjelaskan bahwa kasus ini disinyalir adanya kemungkinan bahwa Chika sedang dalam pengaruh alkohol.

Baca Juga: Hamil Anak Kembar, Siti Badriah Justru Harus Jalani Operasi, Ada Apa?

Namun, hal ini masih ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengetahui pasti penyebab penganiayaan itu terjadi.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pengaruh alkohol. Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” jelas Nurma.

Perlu diektahui, tindak penganiayaan yang dilakukan Chika ternyata telah diatur dalam ketentuan hukum.

Baca Juga: Ketum Ormas Islam Ini Ajak Umat Harus Selalu Siap Bela Negara

Yang mana, dirinya berpotensi akan dijerat hukum apabila terbukti menjadi pelaku penganiayaan terhadap Yulia.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut isi Pasal 351 KUHP:

Baca Juga: Anies Baswedan Terkesan Tolak Calon Ketum PPP, Kekayaannya Ternyata Sudah Puluhan Miliar

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Namun, terkait jeratan hukum yang akan dikenakan ini akan menyesuaikan dari hasil persidangan perkara. ***