POJOKSATU.ID - Wacana baru terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali mencuat.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengusulkan kemungkinan penerapan sistem war tiket sebagai alternatif dari sistem antrean panjang yang selama ini berlaku.

Gagasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Guru Tanpa Sertifikasi Tetap Dapat Tunjangan, Ini Penjelasan Lengkap Tamsil dan Cara Memanfaatkannya untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Dalam forum tersebut, Gus Irfan menyinggung lamanya masa tunggu haji di Indonesia yang dinilai perlu dikaji ulang.

Menurutnya, sistem antrean yang saat ini berjalan membuat calon jemaah harus menunggu hingga puluhan tahun.

Di beberapa daerah, waktu tunggu bahkan sempat mencapai 47 tahun, sebelum akhirnya diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Disorot Wapres Gibran, Tekankan Keadilan Harus Terbuka dan Transparan

“Apakah perlu antrean selama itu, atau kita kembali ke sistem lama, di mana siapa yang siap membayar bisa langsung berangkat?” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sistem pendaftaran haji lebih sederhana.

Pemerintah cukup mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu masyarakat yang mampu langsung melakukan pembayaran. Konsep tersebut, menurutnya, mirip dengan fenomena war tiket yang kini dikenal luas.

Baca Juga: Pemprov Sumut Buka Seleksi Direksi Bank Sumut 2026 untuk Tiga Posisi Ini, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Meski demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa ide tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi kebijakan resmi.

Ia menyadari bahwa perubahan sistem haji bukan perkara mudah dan harus melalui kajian mendalam.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa munculnya ide ini tidak lepas dari meningkatnya jumlah pendaftar haji setiap tahun, sementara kuota yang tersedia tetap terbatas.

Kondisi ini membuat sistem antrean menjadi tantangan besar yang harus dikelola secara berkelanjutan.

Pemerintah pun terus mencari berbagai opsi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi calon jemaah.

Baca Juga: Empat Tunjangan Guru yang Cair Setiap Bulan di 2026, Ini Rincian Lengkap Gaji, TPG, TKG, dan Tamsil Beserta Syarat Agar Tidak Terlewat

“Ini masih dalam tahap diskusi, sebagai upaya merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,” demikian keterangan resmi Kemenhaj.

Wacana ini pun memicu beragam respons di masyarakat, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat dinantikan umat Islam, sekaligus menyangkut aspek keadilan dalam akses keberangkatan.***