POJOKSATU.id, KALBAR - Viral kisah seorang nenek yang sudah berusia 83 tahun dilaporkan oleh tetangganya ke polisi, lantaran mengambil puluhan buah kelapa.
Bahkan video tersebut diunggah oleh pengacara kondang Hotman Paris di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Diketahui kasus tersebut terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. Video yang viral di sosial media itu terlihat sang nenek sedang berinteraksi dengan seorang pria berambut panjang setengah pirang.
Dari percakapan keduanya di video tersebut terdengar, bahwa sang pria sedang memastikan kebenaran informasi terkait tuduhan salah satu tetangga yang melaporkan si nenek ke polisi atas tuduhan mencuri buah kelapa.
BACA JUGA: Tiktoker Viral Joget-joget di Mekkah Ternyata Tabrak Ibu Sendiri, Ini Klarifikasinya
Ternyata pria tersebut merupakan anggota Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN). Ia menggali informasi dari pihak nenek terkait kepemilikan tanah tempat pohon kelapa yang ditaman itu.
Pria itu bernama Christo, ia berasal dari LBH MADN. Ia bertanya kepada si nenek siapa dan kapan kelapa tersebut ditanam.
Menjawab pertanyaan Christo, si nenek menganggukan kepalanya dan mebenarkan bahwa pohon itu ditanam oleh keluarganya, yaitu anak cucu yang merupakan keturunannya.
Disaat yang sama, Christo menjelaskan sebuah surat yang dibawanya kepad si nenek. Tampak dari video itu, Christo menunjukkan sebuah surat akta tanah atau sejenisnya yang telah dibuat sejak tahun 2014 silam, dengan ahli waris yang tertera bernama Abdul Murrad.
BACA JUGA: BPS Mencatat Jumlah Wisatawan Asing ke Sumut Mengalami Peningkatan pada Mei 2023
Sebelumnya, keseluruhan tanah itu memang milik si nenek. Lalu kemudian dijual kepada tetangganya. Sebagian pohon kelapa yang dikasuskan tersebut merupakan tanda batas tanah milik si nenek dengan tanah tetangga yang sudah dijualnya itu.
Karena hal itu, si nenek merasa jika pohon kelapa yang tumbuh di tanah tersebut adalah miliknya. Sebab telah tertanam di tanah oleh sang anak, bahkan yang bertumbuh dengan lebat.
Nenek tersebut bernama Jainab, tinggal di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Ia dilaporkan tetangganya atas tuduhan mencuri buah kelapa sebanyak 20 buah.
Alih-alih berdamai, si tetangga malah meminta ganti rugi uang sebesar 6 juta untuk 20 kelapa yang telah diambil Nek Jainab.
Menilik kasus tuduhan yang hanya klaim sepihak dari si tetangga atau pelapor yang telah melayangkan laporan tuduhan pencurian pada 18 April 2023 lalu.
Kini kasus pencurian 20 buah buah kelapa tersebut telah berakhir damai. Kedua pihak sepakat damai usai dilakukan mediasi.
BACA JUGA: Apresiasi Atlet Sumut Bertalenta Khusus, Gubernur Edy Rahmayadi Berikan Beasiswa S1 pada Cyntia Rismauli Nainggolan
proses mediasi damai antara nenek berusia 83 tahun dan tetangganya itu dilakukan di Kantor Polsek Jungkat Mempawah.
Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Wajok Hulu dan tokoh masyarakat setempat. Kedua pihak juga sepakat menandatangani perjanjian damai dan tidak ada ganti rugi yang dibayarkan dalam penyelesaian kasus.
Menurut keterangan Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi mengatakan bahwa kedua belah pihak yaitu terlapor atas nama Jaenab (83) dan pelapor atas nama Asmad (43) sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Jongkat.
“Kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Mulyadi dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).
Dari mediasi tersebut disepakati tidak ada ganti rugi dari dari Nek Jaenab yang terlapor, kepada tetangganya Asmad, yang sebelumnya meminta Rp 6 juta. Hal itu, tertuang dalam poin kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kemudian dari mediasi tersebut disepakati bahwa tidak ada menuntut ganti kerugian. Saya ulangi, tidak ada ganti rugi sebesar Rp6 juta,” tutup Mulyadi. (TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Wali Kota Medan Menyayangkan Kasus Siswa Kelas 1 SD Meninggal Dunia Karena Diduga Dibully Kakak Kelas




