POJOKSATU.id, JAKARTA – Aliran uang bisnis gelap AKBP Achirudin Hasibuan satu per satu diungkap Polda Sumut. Teranyar setoran jutaan tiap bulan dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya.
Pengakuan sepihak AKBP Achirudin kepada penyidik Polda Sumut, setiap bulan adik anggota DPR Ongku P Hasibuan ini menerima uang Rp7,5 juta per bulan dari bisnis jasa keamanan gudang solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun mengatakan, Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari bisnis solar ilegal yang ada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini, kita akan kroscek dengan yang memberi," kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023).
Kombes Teddy menjelaskan, AKBP Achiruddin akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
Sebelum AKBP Achiruddin Dipecat Polri, Abangnya Ongku P Hasibuan Anggota DPR Sempat Beri Komentar
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelas Dirreskrimsus.
Selain setoran bisnis gelap solar ilegal, Polda Sumut juga telah menemukan sepeda motor Harley Davidson milik Achiruddin Hasibuan.
Motor gede ini diduga dibeli dari hasil bisnis gelap yang dilakoninya.
Namun sepeda motor itu ternyata sudah dijual sejak tahun 2017 lalu.
"Termasuk juga motor Harley dan sudah diperiksa untuk dikejar semua alirannya dan itu sudah dijual 2017,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
Meski sepeda motor itu telah dijual, pihaknya menelusuri uang hasil penjualan tersebut. Uang itu rencananya akan disita.
Kapolda belum merinci berapa jumlah sepeda motor mewah yang ditemukan di dalam rumah Achirudin Hasibuan.
Achirudin Dipecat dan Ditetapkan Tersangka
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin yaitu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Achiruddin terbukti bersalah membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di hadapannya.
Dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
Irjen Panca juga membenarkan penetapan tersangka Achiruddin oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Sehingga, hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” tegas Panca Putra dalam jumpa pers di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2//5/2023) malam.
Kapolda Sumut mengungkap, penetapan tersangka AKBP Achirudin Hasibuan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya tersebut merupakan bentuk ketegasannya. (ikror/pojoksatu)




