POJOKSATU.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang resmi menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar laut.

"Arsin divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, bersama tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus tersebut." ulis akun Instagram @Kumparancom, Rabu 14 Desember 2025, seperti dikutip pojoksatu.id.

Selain Arsin, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Baca Juga: BREAKING: Laman Simbangkom Alami Gangguan Teknis di Tengah Pelaksanaan Latsar CPNS 2026

Keempatnya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing terdakwa.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Mengenal Simbangkom LAN RI yang Harus Diketahui Saat Latsar CPNS 2026

Putusan hakim ini sepenuhnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan di persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan para terdakwa dinilai dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan kewenangan dan posisi masing-masing.

Baca Juga: ‘Sejauh Ini Enggak!’ Bantahan Gus Aiz Soal Dugaan Terima Aliran Dana Kuota Haji Setelah Dirinya Diperiksa KPK

Hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perkara ini.

Untuk terdakwa Arsin dan Ujang Karta, majelis menilai keduanya telah mencederai kepercayaan masyarakat dengan menyalahgunakan jabatan sebagai kepala desa dan sekretaris desa.

Sementara itu, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi dianggap tidak menjalankan profesinya secara profesional dan justru terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga: 'Saya Tidak Korupsi Tapi Saya Dijarah!' Kesaksian Sahroni Soal Kerugian Fantastis Rp 80 Miliar

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah terjerat perkara hukum sebelumnya, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Pertimbangan tersebut menjadi alasan hakim tidak menjatuhkan hukuman maksimal.

Baca Juga: Perbedaan SNBP dan UTBK SNBT Lengkap dengan Penjelasan, Siswa Kelas XII Wajib Tahu

Kasus korupsi pembangunan pagar laut ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat desa, aparat penegak hukum non-struktural, hingga insan pers.

Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengajuan PAK Tahunan 2025 Melalui E-Kinerja BKN, Mulai Login Hingga Persetujuan Kepsek

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan jabatan, sekecil apa pun, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.***