POJOKSATU.ID - Pemerintah pusat kembali mempercepat program swasembada pangan nasional. Kali ini, langkah besar diambil di Papua Selatan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 328 ribu hektare di Merauke.
Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pengelolaan kawasan food estate atau lumbung pangan nasional.
Baca Juga: CAT PPPK Kemenham 2026 Digelar Februari, Ini Kisi-Kisi Soal, Jadwal, dan Sistem Kelulusannya
Total target lahan yang disiapkan pemerintah mencapai 486 ribu hektare. Artinya, lebih dari separuh target kini telah mengantongi legalitas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penerbitan HGU dan HGB tersebut merupakan bagian dari tugas kementeriannya dalam menyediakan lahan untuk kepentingan strategis nasional, khususnya produksi pangan.
“Sudah ada 328 ribu hektare yang terbit SK HGU dan SK HGB,” ujar Nusron, dikutip pojoksatu.id dari instagram @laporiklim (21/1/2026).
Baca Juga: Masih Abu-Abu di Info GTK? Jangan Panik, Ini Penyebab Teknis yang Paling Sering Terjadi
Ia menekankan, peran ATR/BPN berada di sisi hulu, yakni memastikan ketersediaan tanah.
Lahan yang disiapkan berasal dari berbagai sumber, mulai dari tanah terlantar, bekas HGU dan HGB, hingga lahan yang dinilai siap dikembangkan untuk pertanian skala besar.
“Kami carikan tanah-tanah yang available, tanah terlantar, tanah bekas HGU maupun HGB untuk ditawarkan sebagai lahan produksi pangan,” jelas Nusron.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Scam Online Internasional, Kerugian Capai Rp1,5 Triliun
Tak hanya food estate, pemerintah juga mendorong percepatan program cetak sawah di Papua.
Di beberapa wilayah, luas sawah yang diusulkan bahkan bisa mencapai sekitar 10.000 hektare per kabupaten.
Program ini digadang-gadang menjadi tulang punggung swasembada pangan nasional di masa depan.
Baca Juga: Lulus PPG 2025 Tapi Masih Ragu Dapat TPG? Ini Kepastian Resmi untuk Penerima Tahun 2026
Namun, langkah agresif pemerintah ini tak lepas dari kritik.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai penerbitan HGU-HGB dalam skala masif di Merauke berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Solidaritas Merauke menjadi salah satu kelompok yang paling vokal menyuarakan penolakan.
Baca Juga: Viral SD Negeri Tanpa Murid, Guru Malah Asyik Ngopi dan Dangdutan Tapi Sekolah Masih Terima MBG
Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk perampasan dan privatisasi tanah adat yang dibungkus atas nama kepentingan nasional.
“Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal ruang hidup masyarakat adat yang terancam,” ujar Franky Samperante dari Solidaritas Merauke.
Ia juga menyoroti proses yang dinilai berjalan terlalu cepat tanpa konsultasi bermakna dengan masyarakat adat.
Baca Juga: Cara Mengawasi Penggunaan Ponsel Anak dengan Google Family Link, Aman dan Mudah untuk Orang Tua
Menurutnya, negara mengabaikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan dari masyarakat terdampak.
Polemik ini juga berkaitan dengan percepatan perubahan status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Perubahan tersebut membuka jalan bagi penerbitan HGU dan HGB, sekaligus memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan konflik agraria.
Di tengah ambisi besar swasembada pangan, kasus Merauke menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak bisa hanya dilihat dari angka dan target.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas dan sumber kehidupan yang diwariskan turun-temurun.***




