POJOKSATU.id - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer SDN 4 Baito yang terlibat kasus dugaan kekerasan fisik terhadap murid.

Penetapan penangguhan tertuang dalam surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Dalam surat penetapan tersebut disebutkan, ada tiga syarat yang harus dipatuhi terdakwa selama masa penangguhan, yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib hadir dalam setiap persidangan.

Penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano yang didampingi dua hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Baca Juga: KASUS GURU Ibu Supriyani, Mahasiswa UHO Bergerak, Sebut Hukum Jadi ALAT INTIMIDASI Guru, Berseru Hentikan KRIMINALISASI GURU

Kasus ini bermula dari laporan Aipda WH, anggota kepolisian yang merupakan orang tua murid kelas 1, yang menuduh Supriyani melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya hingga menyebabkan luka gores di paha.

Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu hanyalah bentuk teguran biasa.

Meski pihak sekolah telah meminta maaf, orang tua murid tetap memperkarakan kejadian dan dilaporkan meminta uang sebesar Rp50 juta dan menuntut pemecatan Supriyani.

Supriyani, perempuan kelahiran Wonua Raya, 25 April 1988 ini, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Baca Juga: IBU GURU Supriyani Akan DISIDANG 24 Oktober di PN Andoolo, 5 Kali MEDIASI Gagal, Polisi Sebut Tidak Melakukan PENAHANAN, Tapi Pihak KEJAKSAAN

Tim kuasa hukum Supriyani dari LBH HAMI Konawe Selatan yang diketuai Andri Darmawan, mengajukan permohonan penangguhan pada 21 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didukung oleh dua penjamin yaitu Katirin, seorang petani dari Desa Wonua Raya, dan Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd., seorang PNS dari Desa Puday.

"Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan, dan sebagai guru, ia juga harus melaksanakan tugasnya di sekolah," jelas Muhammad Arfan, Panitera PN Andoolo.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Konawe Selatan, bahkan sudah terangkat sebagai kasus nasional.

Baca Juga: Guru TK Asniati Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Mengajar Hingga Usia 60 Tahun, Tidak Diberitahu Batas Waktu Pensiun

Aksi dan gerakan penolakan kriminalisasi guru ditandai dengan munculnya gerakan "Save Ibu Supriyani, S.Pd" yang mendapat dukungan dari masyarakat dan kelompok aktivis.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa tindakan Supriyani hanya "menjewer" murid yang dianggap masih dalam batas wajar sebagai bentuk pendisiplinan.

Saat ini, Supriyani yang sedang dalam proses pemberkasan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat melanjutkan aktivitasnya sembari menjalani proses hukum yang masih berjalan.

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi pribadi Supriyani dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: BKN Pastikan BATAS USIA PENSIUN Guru 60 Tahun, Cek Kasus Guru Pensiun Selain Asniati Harus Kembalikan Gaji Hingga 200 Juta, Guru Penting Ketahui Ini!

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah kenyataan bahwa Supriyani merupakan ibu dari seorang anak balita yang memerlukan pengasuhan.

Selain itu, sebagai guru, Supriyani memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas di sekolah.

"Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan mempertimbangkan aspek pendidikan serta kesejahteraan anak," tutup tim kuasa hukum Supriyani. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.