POJOKSATU.id, Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), yang terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari tujuh saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas dari 26 lokasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk terkait dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dilaporkan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, tim dari Subdirektorat Jatanras telah melakukan pemeriksaan saksi sekaligus mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya.

"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," ungkap Imron.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Barang-barang itu antara lain sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung bermotif hitam-putih.

Untuk mengetahui keterkaitan barang-barang tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan, polisi menyerahkannya ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri guna menjalani analisis lebih lanjut.

"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," tutur Imron.

Ia turut memastikan bahwa perkara yang sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," jelasnya.

BEM UI Tempuh Jalur Hukum atas Insiden Penyerangan

Sebelum penyidikan ditingkatkan, perwakilan BEM UI telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana yang menimpa Hafidz.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyampaikan, laporan tersebut berkaitan dengan insiden yang melibatkan sejumlah orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, ketika Hafidz menjadi korban dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman.

Fathimah menegaskan, keputusan untuk melaporkan kejadian tersebut telah mendapat persetujuan dari Hafidz selaku korban.

Menurutnya, langkah hukum perlu ditempuh mengingat seriusnya dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah.

Berdasarkan penjelasan Fathimah, kejadian bermula saat Hafidz mengendarai sepeda motor untuk pulang seusai mengikuti kegiatan konsolidasi organisasi.

Dalam perjalanan tersebut, ia mengalami penyerangan yang mengakibatkan sejumlah luka.

Korban dilaporkan mengalami cedera pada kepala, memar di wajah, luka robek di bagian bibir, serta lecet pada punggung dan kaki.

Ketika mengajukan laporan ke kepolisian, BEM UI juga menyertakan dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan medis dan forensik yang diterbitkan Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia.

Setelah memperoleh perawatan medis, Hafidz kini masih menjalani masa pemulihan.

Sementara itu, kepolisian melanjutkan penyidikan dengan mengandalkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan barang bukti untuk menelusuri kronologi kejadian dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyerangan tersebut.***