POJOKSATU.ID - Keputusan batalnya pemecatan dua oknum prajurit TNI pelaku penyiraman air keras menyisakan deretan persoalan serius yang terus bergulir.
Vonis banding yang membebaskan pelaku dari sanksi pemecatan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Tim Advokasi/TAUD.
Pihak TAUD secara tegas mengendus adanya kejanggalan dalam proses penjatuhan hukuman terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
Mereka menilai terdapat indikasi kuat berupa upaya sistematis untuk melindungi kedua oknum prajurit tersebut dari sanksi berat.
Baca Juga: Nggak Jadi Dipecat, Ini Putusan Banding Pengadilan Militer Kasus 2 Anggota TNI Penyiram Air Keras!
Tuduhan mengenai adanya perlindungan terhadap pelaku penganiayaan ini makin memperkeruh penanganan kasus hukum yang sedang berjalan.
Kasus penyiraman air keras terhadap korban Andrie Yunus ini dianggap sebagai tindakan kriminal berat yang tidak pantas ditoleransi.
Sikap lembaga peradilan militer yang menganulir pemecatan pelaku dinilai makin menguatkan kecurigaan publik terkait asas kesetaraan di depan hukum.
TAUD menyayangkan keputusan majelis hakim yang dianggap kurang mempertimbangkan penderitaan berat yang dialami oleh pihak korban.
Baca Juga: Foto KTP Burik? Ternyata Begini 3 Kondisi Resmi yang Bikin Foto KTP-el Kamu Boleh Diganti dukcapil!
Upaya perlindungan terhadap oknum terpidana dinilai hanya akan memperburuk citra institusi militer di mata masyarakat umum.
Penegakan hukum di internal militer seharusnya berjalan secara transparan dan tegas tanpa ada upaya untuk saling menutupi kesalahan.
Tudingan yang dilemparkan oleh TAUD ini menjadi alarm keras bagi sistem peradilan militer agar tetap menjaga integritasnya.
Publik menuntut agar penanganan kasus hukum ini dievaluasi secara menyeluruh guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dugaan adanya intervensi atau perlindungan terhadap oknum pelaku berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Oleh sebab itu, transparansi total dalam setiap tahapan proses hukum menjadi kunci utama untuk menjawab kecurigaan publik tersebut.***




