POJOKSATU.ID - Ketegangan terjadi di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, saat rencana eksekusi pengosongan rumah memicu bentrokan antara warga dan aparat kepolisian.

Insiden tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dan sempat diwarnai adu mulut hingga aksi dorong-mendorong antara warga dengan petugas Polres Metro Bekasi Kota.

Sejak pagi hari, ratusan warga telah berkumpul di kawasan perumahan untuk menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: Kedatangan Presiden Prabowo Berkah Bagi Petani

Warga menilai pengosongan rumah tersebut tidak memiliki dasar yang adil dan mengklaim bahwa lahan serta bangunan yang mereka tempati merupakan tempat tinggal sah yang telah dihuni selama bertahun-tahun.

Situasi di lapangan sempat memanas ketika aparat keamanan berupaya melakukan sterilisasi lokasi.

Warga yang bertahan menghadang langkah petugas, sehingga terjadi ketegangan fisik meski tidak sampai menimbulkan korban luka serius.

Baca Juga: Komitmen Awal Tahun, ASN Diskominfo Batang Tanda Tangani Pakta Integritas di Awal Kerja 2026

Aparat kepolisian tampak membentuk barikade untuk mengamankan area dan mencegah bentrokan meluas.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di lokasi sambil menggelar aksi protes.

Spanduk penolakan dan teriakan tuntutan keadilan terus bergema di sekitar perumahan. Aparat keamanan tetap bersiaga penuh guna menjaga situasi tetap terkendali.

Baca Juga: Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Kian Nyata, Status ASN tapi Gaji di Sejumlah Daerah Lebih Rendah dari Honorer

Sebelumnya, persoalan ini telah mendapat perhatian dari DPRD Kota Bekasi.

Pimpinan DPRD menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga setelah menerima aduan dari ratusan perwakilan warga dalam sebuah audiensi.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Ide Usaha Bulan Puasa 2026 Modal Kecil Terlaris, Saatnya Gaspol Cuan Jelang Lebaran

Meski demikian, DPRD berkomitmen menjembatani komunikasi antarinstansi agar solusi terbaik dapat ditemukan.

“DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum, tetapi kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Kota Bekasi untuk mencari jalan keluar yang paling adil bagi warga,” ujar Sardi, dikuti pojoksatu.id dari instagram @jabodetabek24info.

Di sisi lain, kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menyampaikan bahwa rencana eksekusi mengacu pada surat aanmaning yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri.

Baca Juga: BRI Perkuat Transformasi Digital, Pertahankan TMMi Level 3 dan Resertifikasi ISO 29119

Namun, ia menilai pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya selesai.

Menurut Rizal, pihaknya masih menempuh upaya hukum lanjutan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang hingga kini belum memperoleh putusan.

Ia menilai eksekusi seharusnya ditunda hingga seluruh proses hukum berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk Belum Cair, BPKAD Pastikan Dibayar Akhir Januari 2026

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria dan sengketa hunian di kawasan perkotaan.

Warga berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum serta solusi yang manusiawi agar tidak kehilangan tempat tinggal secara sepihak.***