POJOKSATU.ID- Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan melakukan demontrasi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta, pada Senin (8/1/2024).
Mereka meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar menegakkan hukum secara adil serta tidak terpengaruh opini publik.
“Tegakkan keadilan meski langit akan runtuh. Negara kita negara hukum, tidak boleh ada seorang pun dizhalimi karena desakan opini atau kepentingan politik,” kata Koordinator Aksi Faris Jibril dalam orasinya.
Baca Juga: Bocoran dari BKN Syarat Honorer Diangkat jadi PPPK 2024, cuma Perlu Surat 'Sakti' dan 1 Hal Ini, Segera Cek
Dia menyampaikan, Anwar Usman adalah korban putusan MKMK yang politis. Banyak hal dalam putusan tersebut yang dinilai janggal dan bermasalah.
Secara khusus, ia menyoroti proses pemeriksaan, kualitas alat bukti dan bentuk sanksi oleh MKMK yang dinilai menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
“Putusan MKMK dapat saja diterima jika prosesnya memang dilakukan secara benar dan adil. Namun faktanya, putusan tersebut terang-terangan menabrak ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Baekhyun, Xiumin, dan Chen Jalani Karir Solo dengan Label Independen, DO EXO Tak Perpanjang Kontrak Pribadi dengan SM Entertainment
Pihaknya berkeyakinan Anwar Usman tidak bersalah. Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023.
“Artinya putusan 90 tidak cacat hukum, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Tidak ada bukti adanya intervensi yang membuat putusan jadi cacat,” tambahnya.
Lagi pula, lanjut Faris, pengambilan keputusan di MK dilakukan kolektif oleh seluruh hakim, bukan oleh Anwar Usman seorang. Kedudukan Anwar sama dengan delapan hakim MK lain sehingga tidak mungkin mendikte putusan.
Baca Juga: Penilaian Debat Ketiga Capres: Ganjar Cerdas, Anies Ofensif, Prabowo Defensif
“Hentikan narasi fitnah dengan menyebut Anwar Usman perusak dan penjahat konstitusi. Beliau tidak bersalah, beliau punya hak mendapatkan nama baiknya kembali,” tegas Faris.
Seperti diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.
MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, Waka MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.
MKMK juga memerintahkan Waka MK untuk membentuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru Suhartoyo. ***



