POJOKSATU.id - Setelah menanti selama 22 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
UU ini mengatur berbagai aspek penting yang selama ini belum terlindungi secara maksimal.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebutkan ada 12 poin utama dalam undang-undang tersebut yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Baca Juga: Kamera HP Xiaomi Kurang Maksimal? Ini 4 Cara Biar Hasil Foto Lebih Jernih dan Tajam
Beberapa poin krusial di antaranya adalah pengakuan hak pekerja yang berlandaskan kemanusiaan, keadilan, dan kesejahteraan.
Selain itu, perekrutan pekerja rumah tangga kini dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang memiliki izin.
Yang tak kalah penting, pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ini jadi kabar yang cukup melegakan, mengingat selama ini banyak pekerja domestik yang belum tersentuh perlindungan tersebut.
UU ini juga mengatur soal pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, serta melarang perusahaan penempatan untuk memotong upah.
Baca Juga: D4vd Dipindah ke Penjara Twin Towers, Hadapi Dakwaan Pembunuhan Berat
Pemerintah pusat dan daerah juga diberi peran dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi kekerasan terhadap pekerja.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini, menilai undang-undang ini sebagai langkah besar dalam melindungi pekerja yang mayoritas perempuan dan kerap mengalami diskriminasi.
Ia menegaskan bahwa poin penting lainnya adalah pengakuan terhadap jam kerja, upah, libur, hingga hak atas akomodasi dan makanan.
Semua itu sebelumnya sering kali diabaikan dalam praktik kerja sehari-hari.
Baca Juga: Pengacara Tak Hadir, Sidang Nadiem Makarim Ditunda hingga 27 April 2026
Koordinator Koalisi Sipil untuk pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
"Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan," ungkapnya.
Bagi para pekerja rumah tangga, pengesahan UU ini bukan sekadar aturan baru, tapi juga hasil perjuangan panjang yang penuh air mata.
Salah satu pekerja, Ajeng Astuti, mengungkapkan rasa harunya.
"Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan," ucapnya dengan penuh rasa haru,
Hal serupa juga dirasakan Jumiyem yang mengaku selama ini terus memperjuangkan kehadiran undang-undang tersebut.
Ia mengatakan, "Kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya. Hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR."
Perjalanan panjang RUU PPRT memang tidak mudah.
Baca Juga: Resep Seblak Kerupuk Pedas Simple, Cuma Modal Bahan Sederhana Tapi Nagih Banget
Sejak diusulkan pada 2004, regulasi ini sempat mengalami berbagai hambatan, bahkan beberapa kali tertunda pembahasannya.
Baru pada 2023, RUU ini kembali dibahas serius hingga akhirnya disahkan pada 2026.
Kini, dengan lahirnya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, harapan baru pun muncul.
Para pekerja yang selama ini berada di sektor informal mulai mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.***




