POJOKSATU.ID- Dua tahun berlalu sejak putusan kontroversial perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) mengguncang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tapi, baru Minggu malam, 13 April 2025, titik terang akhirnya datang: Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru dalam skandal suap vonis lepas senilai Rp 60 miliar.

Ketiga hakim itu—Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom—adalah majelis yang memutus perkara tiga korporasi sawit raksasa: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Pada 4 Mei 2022, mereka menjatuhkan vonis "lepas dari tuntutan hukum" atau ontslag van rechtsvervolging, meski menyatakan ketiga korporasi terbukti bersalah. Putusan itu memicu kejanggalan hukum dan kecurigaan publik sejak awal.

Kini, kecurigaan itu terbukti. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyebut ketiganya menerima suap agar mengeluarkan putusan lepas. Uang diberikan melalui jaringan yang melibatkan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, serta panitera pengganti Wahyu Gunawan. Wahyu disebut sebagai “penghubung internal” yang mengatur distribusi uang ke para hakim.

Baca Juga: Siapa Novita Tandry? Psikolog Anak dan Remaja yang Viral Gegara Disebut Tak Lulus Sarjana Punya Klinik Online

“Setelah memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, dan menyita dokumen penting, kami tetapkan tiga hakim sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung.

Kasus ini memang tak berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam skema serupa. Wahyu Gunawan menjadi benang merah keduanya—diduga sebagai perantara dari pengacara ke hakim, menyimpan uang di balik plafon rumah hingga sofa mewah.

Publik menyambut penetapan tersangka ini sebagai “momen kunci” dalam pembongkaran mafia peradilan. Djuyamto sendiri dikenal luas sebagai hakim yang pernah memimpin sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. Bersama Agam dan Ali, mereka sering menangani perkara bernilai besar.

Namun reputasi kini runtuh oleh bukti. Kejagung menyita berbagai barang mewah: mobil Land Cruiser dan Range Rover, sepeda Brompton, motor gede, hingga uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar, dan yen. Penelusuran rekening menunjukkan transaksi mencurigakan bernilai miliaran.

Baca Juga: Sinyal Kuat FORMASI BARU Pelatih Timnas U23 Indonesia, Gerald Vanenburg Didampingi Sjoerd Woudenberg dan GAET LAGI Indra Sjafri, KERJA Sudah DIMULAI

“Ini bukti bahwa integritas peradilan kita rapuh. Kalau putusan bisa dibeli, ke mana lagi masyarakat mencari keadilan?” ujar Kurnia Ramadhana dari ICW. Ia menilai kasus ini sebagai puncak gunung es dari praktik suap yang lebih sistemik.

Pakar hukum Zainal Arifin menambahkan, proses hukum harus berlanjut sampai ke pihak pemberi suap sesungguhnya. “Jangan berhenti di hakim dan panitera. Periksa juga manajemen korporasi—apakah mereka tahu? Apakah ini perintah sistemik atau inisiatif pengacara saja?” katanya.

Dengan total delapan tersangka, termasuk dua pengacara dan satu ketua pengadilan, publik menanti: apakah ini kasus yang benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau hanya berhenti di eksekutor lapangan?

TIMELINE KASUS SUAP VONIS CPO:

4 Mei 2022
Majelis hakim PN Jakpus memvonis tiga korporasi sawit “bersalah tapi lepas dari tuntutan hukum”.

Baca Juga: Profil Sekilas Novita Tandry, Psikolog Anak dan Remaja yang Viral Usai Disebut Palsukan Sertifikat

19 Maret 2024
Vonis resmi diunggah di SIPP PN Jakpus. Putusan memicu kehebohan publik.

April 2024 – Januari 2025
Kejagung menyelidiki dugaan suap, menetapkan panitera Wahyu Gunawan dan Ketua PN Jaksel sebagai tersangka.

Maret 2025
Penggeledahan dan penyitaan aset mewah: mobil, sepeda, uang tunai, dan rekening bernilai miliaran.

13 April 2025
Tiga hakim PN Jakpus—Djuyamto, Agam, dan Ali—resmi ditetapkan sebagai tersangka suap dan langsung ditahan.

Dengan total delapan tersangka saat ini, termasuk dua pengacara dan satu ketua pengadilan, pertanyaan publik terus bergulir: apakah ini akan menjadi kasus besar yang benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau hanya akan berhenti di level eksekutor lapangan?

Satu hal yang pasti, kepercayaan terhadap pengadilan kembali goyah. Dan saat hakim—yang seharusnya menjadi penjaga keadilan—ikut bermain dalam suap, maka yang hilang bukan hanya uang negara, tapi juga harapan rakyat akan hukum yang bersih.***