POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Kali ini, sorotan tertuju pada ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, yang resmi ditahan setelah perannya dianggap sangat krusial dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menyebut Marjani bukan sekadar ajudan biasa.
Ia diduga menjadi perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut Taufik, Marjani berperan aktif dalam mengoordinasikan pengumpulan dana yang berasal dari praktik pemerasan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan Abdul Wahid.
Kasus ini bermula dari pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, dibahas komitmen pemberian fee sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Namun, permintaan itu kemudian berubah. Fee yang awalnya 2,5 persen meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Kenaikan tersebut diduga disertai tekanan, bahkan ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti kesepakatan.
Di internal dinas, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman”. Para pihak yang terlibat bahkan menggunakan kode “7 batang” untuk merujuk pada jumlah uang yang harus disetorkan.
Dari hasil penyelidikan, KPK mencatat setidaknya tiga kali setoran dana dilakukan sepanjang 2025, mulai dari Juni hingga November.
Pada salah satu proses penyerahan, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Abdul Wahid.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan uang dalam bentuk mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.
Secara keseluruhan, KPK menyita uang sekitar Rp1,6 miliar dari berbagai pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.
Baca Juga: Di Hadapan Putin Langsung, Prabowo Tegas Sebut Indonesia Harus Berdiri di Atas Kaki Sendiri!
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana, termasuk peran Marjani dalam penggunaan uang tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diberantas hingga ke akar.***




