POJOKSATU.ID- Polres Metro Depok menggelar Operasi Zebra Jaya yang dimulai pada 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di lima titik di antaranya Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini, dan Jalan Boulevard GDC.

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024 ini dalam rangka mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam berharap dengan adanya operasi ini masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan sadar bahwa keselamatan itu penting.

Baca Juga: Disambut Kim Seokjin Tanpa Lima Member BTS Lainnya, J-Hope Resmi Keluar dari Wajib Militer

Dia menambahkan, setiap saat kami turun ke jalan untuk mengingatkan dan memberikan himbauan masyarakat tentang keselamatan berlalulintas dan menekan angka kecelakaan lalulintas di Kota Depok ini.

"Saya kira akan berhasil apabila ada peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang bisa diserap oleh masyarakat," jelas Multazam dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Menurut Multazam, operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini akan mengerahkan 180 personel. Adapun 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, di antaranya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). ***