POJOKSATU.ID - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, memberikan pandangan terkait mencuatnya nama sejumlah perempuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat periode 2021–2023.

Ia menyarankan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi agar segera mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hudi, langkah pengembalian dana dapat menjadi upaya penting untuk menghentikan potensi jerat hukum terhadap para penerima.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Sinyal Positif, Harapan Alih Status PPPK ke PNS Kian Terbuka

Sikap kooperatif dinilai bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan status hukum seseorang.

Imbauan itu ditujukan kepada sejumlah perempuan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Nama selebgram Lisa Mariana hingga penyanyi Aura Kasih ikut mencuat dalam pusaran perkara tersebut, meski hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Kisah ART Indonesia Kerja di Rumah Cristiano Ronaldo Disebut Gaji per Bulan Capai Rp97 Juta, Fakta Aslinya Bikin Kaget

Hudi menilai, dalam konteks hukum pidana, posisi para perempuan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai saksi.

Ia berpendapat, relasi yang terjadi dalam kasus dugaan aliran dana itu justru menempatkan mereka sebagai pihak yang dirugikan, bukan pelaku utama tindak pidana korupsi.

“Kalau mereka kooperatif dan mengembalikan dana yang diterima, itu bisa menjadi dasar kuat bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Hudi, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.

Baca Juga: Viral! Mobil Dinas Camat Hanyut Dibawa Arus, Jembatan Ambruk dalam Hitungan Detik

Ia menambahkan, penegakan hukum seharusnya berfokus pada aktor utama yang mengendalikan dan menikmati keuntungan terbesar dari tindak pidana korupsi.

Sementara pihak-pihak yang hanya menerima aliran dana tanpa mengetahui sumber dan tujuannya secara utuh perlu diperlakukan secara proporsional.

Meski demikian, Hudi mengingatkan bahwa setiap orang tetap memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan asal-usul dana yang diterima.

Baca Juga: Viral! Bule Australia Datang ke Sumatera demi Menikah, Masuk Islam dan Beri Mahar Rp12 Miliar

Karena itu, kerja sama dengan penyidik menjadi langkah terbaik agar persoalan hukum tidak berkembang lebih jauh.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan BUMD Jawa Barat masih terus berjalan.

Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang untuk memanggil sejumlah perempuan yang namanya disebut dalam perkara tersebut guna dimintai keterangan.

Baca Juga: Resmi Dilantik! Sebanyak 3.457 PPPK Paruh Waktu Pesawaran Dilantik, Tenaga Teknis Jadi Formasi Terbanyak

Pemanggilan dilakukan untuk mendalami aliran dana, peran pihak-pihak terkait, serta memastikan konstruksi perkara secara utuh.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan sebagai saksi bukan berarti seseorang otomatis bersalah.

Dalam kasus ini, KPK menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang dipanggil akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ipar Jokowi Paling Sering Mangkir, Absensi Hakim MK Anwar Usman Bikin Publik Geger Sampai 81 Kali Absen!

Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan BUMD Jawa Barat sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan sejumlah nama figur publik.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengungkap kasus tersebut secara transparan dan berkeadilan.***