POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dua kali mengirim surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi karena ada salah diksi di surat pertama.

Firli Bahuri mengirimkan surat pengunduran diri pertama kali kepada Presiden, Selasa (19/12/2023) dan ternyata ada salah diksi. Lalu kali kedua Firli kirim surat pada Sabtu (22/12).

Firli mengirimkan surat pengunduran diri yang telah direvisi kepada presiden melalui Mensesneg Pratikno pada Sabtu (23/12) dan surat itu sedang diproses.

Diketahui ada yang salah diksi dalam surat pengunduran diri Firli Bahuri pada pertama kali dikirim.

Baca Juga: Golden Job, Misi Terakhir Kelompok Mantan Pasukan Khusus, Dibalut Aksi Intens dan Konspirasi Mendalam

Pada Jumat (22/12), Mensesneg menyatakan bahwa Keppres tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK.

Surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih diproses Kemensetneg.

Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli tertanggal 22 Desember 2023 pada Sabtu sore (23/12).

Baca Juga: 9 Penyebab Asam Lambung Naik yang Sering Dilakukan Banyak Orang!

Surat tersebut ditujukan kepada presiden yang berisi tentang permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan pimpinan KPK.

"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Ari, Selasa (26/12).

Sebelumnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri yang telah direvisi kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Sabtu (23/12).

Awalnya, surat pengunduran diri itu ditulis Firli pada Senin (18/12), dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg sehari kemudian, Selasa (19/12).

Kemudian pada Jumat (22/12), Mensesneg menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli sebagai Ketua merangkap anggota KPK belum dapat diproses karena ada kesalahan diksi yang tidak sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK.***