POJOKSATU.id — Pemerintah ternyata telah mengantongi daftar 200 wajib pajak besar yang berstatus inkracht (putusan hukum tetap).
Hingga kini belum memenuhi kewajiban mereka. Total tunggakan yang dihadapi mencapai sekitar Rp 60 triliun.
Siapa mereka dan kenapa jadi buruan
Baca Juga: Cipayung Gelar Pelatihan Pengolahan Jagung Pulut, Dorong Urban Farming Jadi Kegiatan Bersama
Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa para wajib pajak tersebut “jangan main-main”.
Karena penagihan akan dilakukan dengan sungguh-sungguh sampai akhir tahun ini.
Dari jumlah Rp 60 triliun itu, pemerintah menargetkan untuk menagih sekitar Rp 20 triliun pada tahun berjalan.
Baca Juga: Ormas Tangsel Bersatu Tolak Pendirian Tempat Karaoke di Wilayah Serpong Utara
Namun sejauh ini, realisasinya baru mencapai kisaran Rp 8 triliun yang berhasil dikumpulkan.
Penagihan itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Beberapa kondisi yang menghambat.
Ada 91 wajib pajak yang memilih membayar lewat skema angsuran.
Baca Juga: Sebarkan Video Mesum Buatan AI, Mahasiswa Undip Gagal Jadi Sarjana, Nasibnya Berakhir di Penjara
Sebanyak 27 wajib pajak telah dinyatakan pailit, sehingga proses penagihan jadi terhambat.
Kemudian ada 5 wajib pajak yang mengaku benar-benar kesulitan keuangan.
Langkah penegakan seperti aset raising, penyanderaan, dan.
Pencegahan pemilik manfaat juga sedang digerakkan misalnya proses penegakan hukum ada 4 kasus, pencegahan buo (beneficial owner) 29 kasus.
Mengapa sekarang jadi sorotan?
Baca Juga: Sebarkan Video Mesum Buatan AI, Mahasiswa Undip Gagal Jadi Sarjana, Nasibnya Berakhir di Penjara
Penunggakan pajak skala besar dan berstatus inkracht menunjukkan bahwa kasus-kasus ini bukan perkara kecil atau baru.
Justru telah berada pada tahap putusan tetap, tetapi pembayaran belum dilakukan.
Dengan realisasi penerimaan pajak yang hingga September 2025 baru mencapai Rp 1.295,3 triliun.
Baca Juga: Polsek Serpong Gelar Patroli Jalan Kaki untuk Cegah Aksi Kriminal di Pasar dan Stasiun
Dari target Rp 2.076,9 triliun, upaya menagih tunggakan besar ini jadi salah satu piket penting untuk menjaga defisit APBN.
Kenapa wajib pajak besar bisa “lepas” lama?
Saat ditanya, pemerintah menyebut bahwa banyak kasus berbelit wajib pajak yang sudah inkracht artinya putusannya tetap.
Baca Juga: Cipayung Gelar Pelatihan Pengolahan Jagung Pulut, Dorong Urban Farming Jadi Kegiatan Bersama
Tetapi pelaksanaan eksekusi penagihan bisa tertunda karena status pailit, proses hukum, atau aset yang sulit dijangkau.
Jika target Rp 20 triliun dari tunggakan tersebut berhasil tercapai, maka tekanan penerimaan bisa sedikit mereda.
Sebaliknya, jika terus tertahan, maka beban fiskal akan lebih berat. Apalagi, ini baru “permukaan” masih ada ribuan wajib pajak yang menunggak di luar daftar 200 besar.***




