POJOKSATU.ID - Kawasan hutan seluas 315,48 hektar di dua titik di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Digerebek oleh Satgas PKH Halilintar karena aktivitas tambang ilegal yang tak berizin.

Penggerebekan yang berlangsung pada 8 November 2025 mencakup wilayah Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk.

Dalam jumpa pers di lokasi, Kasatgas PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan bahwa selain luas lahan yang besar.

Baca Juga: 91 PPPK Sragen Didepak! Kontrak Tak Diperpanjang, Ini Alasannya dan Nasib Mereka Selanjutnya

Pihaknya berhasil mengamankan 14 unit alat berat (12 ekskavator dan 2 buldoser) serta berbagai peralatan tambang lainnya.

“Penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan lindung ini jelas merugikan negara,” ujarnya dikutip dari Detik, Minggu 9 November 2025.

Estimasi awal menyebut kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 12,9 triliun.

Meski masih akan dilakukan asesmen lebih dalam untuk memperoleh angka pasti.

Baca Juga: 300 Hektar Hutan di Bangka Tengah Rusak Parah Akibat Tambang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp12,9 Triliun

Pihak legislatif di daerah juga menyoroti bahwa aktivitas penambangan ilegal semakin mengkhawatirkan.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus, menyampaikan bahwa penambangan di zona terlarang.

Bahkan sampai mengancam jaringan listrik tegangan tinggi (SUTT 150 kV) yang melintas wilayah Merbuk Kenari Pungguk.

“Jika SUTT ini tumbang, seluruh wilayah Koba bisa kehilangan pasokan listrik,” katanya, dikutip dari Antara, 30 Oktober 2025.

Menurutnya, kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dengan ketat kini justru menjadi sasaran tambang liar.

Menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan belum berjalan optimal.

Ia mendesak agar pemerintah daerah dan aparat bersama menertibkan aktivitas tersebut, memastikan izinnya jelas, dan masyarakat lokal dilibatkan dalam pengawasan.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah kini dihadapkan pada tuntutan untuk bertindak cepat dan tegas agar praktik tambang ilegal tak lagi berulang.

Baca Juga: Krisis Akuifer dan Degradasi Ekologi, Saat Eksploitasi Air Tak Pahami Sains Alam

Salah satu langkah mendesak adalah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan izin pertambangan.

Ini mencakup pembaruan data izin usaha pertambangan (IUP), peningkatan transparansi proses perizinan.

Serta pelaksanaan inspeksi lapangan secara berkala guna memastikan kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan sesuai aturan.

Selain itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Dari Relawan Jokowi ke Gerindra, Budi Arie Cari Rumah Politik Baru?

Tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pemilik modal, penyedia alat berat, dan jaringan operasional di balik tambang ilegal perlu dimintai pertanggungjawaban.

Penindakan yang konsisten dan disertai hukuman berat diharapkan mampu menciptakan efek jera.

Sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam dari eksploitasi liar.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam pengawasan.

Pemerintah perlu memberdayakan warga lokal untuk menjadi bagian dari sistem pemantauan.

Dengan memberikan pelatihan, dukungan informasi, serta mekanisme pelaporan yang mudah dan aman.

Dengan cara ini, masyarakat bukan hanya korban dari aktivitas tambang ilegal, tetapi juga mitra aktif dalam menjaga kelestarian lingkungannya.

Tak kalah penting, lahan yang telah dirusak akibat aktivitas tambang ilegal perlu segera direstorasi.

Upaya pemulihan harus mencakup rehabilitasi ekosistem, penanaman kembali vegetasi.

Baca Juga: Stop Panik! Ini 5 Tahap Wajib Cek di Info GTK agar TPG TW 3 2025 Tak Tertunda

Serta pemantauan jangka panjang agar kawasan tersebut bisa kembali produktif secara ekologis maupun sosial.

Penerapan sanksi lingkungan yang lebih berat juga dibutuhkan agar pelaku kejahatan lingkungan benar benar merasakan konsekuensinya.

Kasus penertiban tambang ilegal seluas 315 hektar di Bangka Tengah menjadi gambaran jelas.

Bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan.

Kerugian negara yang timbul dari praktik semacam ini tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga ekologis dan sosial.

Oleh karena itu, sinergi lintas instansi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian teknis, serta masyarakat sipil.

Menjadi kunci agar pengawasan pertambangan tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan benar-benar hadir di lapangan dan membawa perubahan nyata.***