POJOKSATU.ID-Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) saat korban berjalan menuju musala untuk menunaikan salat Subuh di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2026).

Polisi memastikan kasus tersebut merupakan penganiayaan berat yang telah dirancang sebelumnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PBU, MS, dan SR. Menurut keterangan polisi, aksi itu dipicu motif dendam dan sakit hati yang telah lama disimpan pelaku utama terhadap korban.

Baca Juga: Kekuatan Militer Iran Belum Habis, Rudal Jelajah Pantai Masih Belum Dipakai, Klaim Trump Salah

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 04.51 WIB ketika korban, Tri Wibowo (54), berangkat menuju musala untuk salat Subuh.

Saat berada di lokasi, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekati korban lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke bagian wajah, perut, dan punggung.

“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dan menjadi prioritas dalam penegakan hukum,” ujar Sumarni dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: LKPJ 2025 Dibahas, DPRD Jabar Kritik Ketimpangan Ekonomi dan Penumpukan Tunda Bayar

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar cukup parah dan sampai sekarang masih menjalani perawatan intensif.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyebut PBU berperan sebagai perancang utama. Ia menyiapkan alat, menyusun rencana, serta merekrut dua pelaku lain dengan imbalan Rp 9 juta.

MS menjalankan aksi penyiraman, sementara SR bertugas mengendarai sepeda motor saat kejadian.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Pemko Medan Siap Ikuti WFH, Namun Ada ASN yang Tetap WFO

“Motif utama tersangka PBU adalah dendam dan sakit hati terhadap korban,” kata Sumarni.

Tim penyidik menangkap ketiga tersangka pada Rabu (2/4/2026) dini hari. Salah satu pelaku diamankan di Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, sepeda motor, handphone, helm, serta sisa uang hasil kejahatan.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Pemko Medan Siap Ikuti WFH, Namun Ada ASN yang Tetap WFO

Ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 470 KUHP terkait penggunaan bahan berbahaya dengan ancaman pidana yang ditambah sepertiga.***