POJOKSATU.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat gempa bumi bermagnitudo 4,8 yang terjadi, Ahad (31/12), hingga mengakibatkan sebanyak 248 rumah mengalami kerusakan.

“Termasuk hari ini kami sudah menetapkan Kabupaten Sumedang dalam keadaan tanggap darurat bencana dan ini akan memudahkan untuk penanganan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Sumedang Herman Suryatman di Kabupaten Sumedang, Senin 1/1/2024.

Herman menyebut pemberlakuan status tanggap darurat bencana akibat gempa dilakukan selama tujuh hari mulai dari 1 sampai 7 Januari 2024.

Baca Juga: 6 Tips Public Speaking untuk Pemula, Dijamin Ampuh dan Bikin Audiens Terpana

Dia menambahkan keputusan ini akan membuat pemerintah daerah lebih memfokuskan terhadap penanganan masyarakat yang terdampak oleh bencana tersebut.

“Ini akan lebih memudahkan penanganan termasuk anggaran pendukung untuk membantu warga masyarakat yang terkena bencana,” katanya dikutip dari antara.

Menurut Herman, hingga saat ini gempa yang terjadi pusat kota Sumedang tersebut menyebabkan tiga orang terluka ringan.

Baca Juga: Pastikan Lancar, Kakorlantas Polri Tinjau Arus Balik Libur Tahun Baru 2024 di GT Palimanan Tol Cipali

Selain itu, gempa mengakibatkan sebanyak 248 rumah warga rusak ringan hingga berat akibat gempa.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bencana gempa bumi yang berlangsung pada pukul 20.35 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun masyarakat tetap waspada guna mengurangi risiko kebencanaan.

“Kepada warga masyarakat, Kabupaten Sumedang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali, tetapi mohon untuk waspada. Karena dalam waktu yang bersamaan kita pun dihadapkan dengan potensi bencana banjir dan longsor,” kata dia.

Baca Juga: Istri Wartawan Kena Tipu Hingga Alami Kerugian Ratusan Juta, Pelakunya Catut Nama Institusi Pemerintah

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan sebesar Rp350 juta untuk dukungan operasional.

Ia menyebut dana tersebut bisa dipakai selama sepekan ke depan untuk kebutuhan makan, pendirian tempat mandi cuci kakus (MCK), dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

"Termasuk juga untuk operasional pasukan TNI-Polri, relawan, BPBD dan sebagainya. Kemudian juga perlengkapan tenda, ada makanan siap saji ada sembako dan barang-barang kebutuhan lainnya," katanya.***