POJOKSATU.id, JAKARTA-- Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka pemeran atau talent wanita dan talent pria terkait kasus produksi film panas di Jakarta Selatan.
Dari 11 tersangka film atau video panas Jaksel ini, dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita.
Pada tanggal 8 Januari 2024 atau tahun depan yang tinggal beberapa hari lagi, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka ini.
Sementara dari 9 orang tersangka dari talent wanita bernama Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca Juga: NCW Kritik Penerbitan Perpres No 78 Tahun 2023, Diduga Hanya Kepentingan Oligarki Jokowi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihak telah menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap 11 tersangka itu.
"Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan terhadap para tersangka," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Menurut Kombes Ade, pemeriksaan terhadap 11 tersangka kasus video panas itu akan dilakukan selama dua hari. Pemeriksaan dimulai pada 8 Januari hingga 9 Januari 2024.
"Selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” imbuhnya.
Namun saat ditanyakan apakah yang bersangkutan akan langsung dilakukan penahanan, Kombes Ade belum bisa membeberkannya.
Sebab penahann tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, belasan pemeran film dewasa yang menjadi tersangka dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***



