POJOKSATU.ID - Sebanyak 100 slop rokok dari jemaah Haji asal Indonesia diamankan Bea Cukai Arab Saudi.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi, Kamis (15/5/2025).

Adapun 100 slop atau 1.000 batang rokok yang ada di bagasi jemaah haji Indonesia dari kloter JKG yang tiba di Arab Saudi pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan rokok ini terungkap ketika pemeriksaan X-Ray di mana bungkusannya tersebar di 9 koper jemaah.

Baca Juga: Warga Batujaya Karawang Kecewa Penolakan KUR oleh Bank Mandiri, Siap Tempuh Jalur Hukum

Usai penemuan 100 slop rokok tersebut, pihak bea cukai bandara langsung menyita barang-barang jemaah haji asal Indonesia itu.

Wakil Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Bandara, Abdillah Muhammad mengatakan bahwa penemuan rokok ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” kata Abdillah dalam konferensi pers di Bandara AMAA Madinah pada Rabu, 14 Mei 2025.

Abdillah juga menambahkan bahwa koper-koper yang sempat tertahan tetap akan dikembalikan kepada para jemaah ketika pemeriksaan pihak otoritas bea cukai sudah selesai.

Baca Juga: 24 Atlet Timnas Esports Indonesia Targetkan Emas di SEA Games 2025 Thailand, Ini Daftar Atlet di Lima Nomor Pertandingan

“Alhamdulillah negosiasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara dengan pihak otoritas Bandara Madinah koper jemaah tidak ditahan dan 100 slop rokok disita,” kata Abdillah

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan, PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” imbuhnya.

Mengenai pelanggaran tersebut, Abdillah mengungkapkan bahwa ada potensi denda selain proses penyitaan.

Baca Juga: SPMB 2025, Jenjang SMA Gunakan Metode Rayonisasi, SD - SMP Jalur Domisili dengan Penetapan Wilayah, Begini Penjelasannya

“Kami belum tahu untuk perhitungan denda, kami pastikan lagi, pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slop,” terangnya.

“Saat itu, jamaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp883 ribu,” tambahnya.

Sementara untuk denda membawa 100 slop rokok, Abdillah masih belum bisa memastikan nominalnya.

Baca Juga: Bupati Lamongan Tanggapi Foto Viral Kades dan Sekdes di Dalam Kamar Tanpa Busana: Akan Ada Sanksi

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan, ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Begini Mekanisme Rangking dan Penentuan Kelulusannya

Batas jemaah haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya. ***