POJOKSATU.id, JAKARTA — Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Agnes atau AG. Ada beberapa fakta persidangan diungkap hakim sebelum memberi vonis.
Berikut 10 fakta Agnes yang terungkap dalam akhir persidangan Senin (11/4) yang terbuka untuk umum ini dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
- Hakim Sri Wahyuni mengatakan penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. Dimana AG berpura-pura bahwa dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.
2. Mario Dandy yang emosi di mobil bareng Agnes Gracia dan Shane Lukas sempat mengucapkan ‘Mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum.
Baca Juga :
Trending di Twitter, Hakim Sri Wahyuni Beberkan Agnes Bersetubuh 5 Kali dengan Mario Dandy
3. Agnes Gracia melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi David untuk tiba di lokasi penganiayaan.
4. Hakim mengatakan AG berperan merekam penganiayaan terhadap David, dimana dengan tenang menggantikan peran Shane untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap David.
5. Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, meminta JPU melayangkan banding atas putusan hakim Sri Wahyuni.
Baca Juga :
Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim yang Bacakan Vonis AG Kasus Penganiayaan David Ozora
6. Menurut Mellisa, hakim memberikan diskon lagi dengan keringanan terkait usia pelaku anak. Padahal Pasal 81 UU SPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana.
7. Hakim memyampaikan bahwa Agnes Gracia terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan David Ozora.
8. Pemicu emosi dan dendam Mario Dandy karena pengakuan AG soal peristiwa 17 Januari 2017.
9. Agnes Gracia sudah melakukan hubungan suami istri dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
10. Keringanan hukuman AG salah satunya karena ayah AG menderita stroke sementara ibunya menderita kanker stadium empat.
Demikian 10 fakta Agnes pacar Mario dihukum 3 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). (ikror/pojoksatu)




