POJOKSATU.id, KARAWANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pertemuan ini fokus membahas percepatan realisasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai perangkat desa.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyatakan harapan agar DPRD Karawang segera mengesahkan Perda tersebut. "Kami berharap DPRD Karawang segera mengesahkan Perda tentang perangkat desa untuk menunjang kinerja kami dalam bertugas," ujar Aan Karyanto kepada wartawan pada Selasa 6 Agustus 2024.

PPDI Karawang mengajukan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, termasuk kejelasan status perangkat desa, penguatan regulasi, kesejahteraan, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Aan, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak perangkat desa, sehingga berdampak pada kinerja mereka.

Aan juga menekankan kepada Komisi I DPRD Karawang pentingnya merancang Perda yang relevan, karena perangkat desa memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

"Kami akan terus mengawal sampai pemerintah daerah Kabupaten Karawang menerbitkan Perda perangkat desa. Kami berharap segera ada kepastian hukum dan tuntutan kami dapat terkabulkan," tegas Aan.

Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang mencontoh kabupaten lain yang telah menerbitkan Perda terkait perangkat desa, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.

Melalui RDP ini, diharapkan ada langkah konkret dari DPRD Karawang untuk memenuhi tuntutan PPDI dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Karawang. ***