POJOKSATU.id, KARAWANG - Permasalahan belum terbayarnya gaji direksi PD Petrogas telah menimbulkan hutang gaji yang mencapai jumlah yang mengkhawatirkan.
Dalam rapat dengan DPRD Karawang, pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini BUpati Karawang Cellica NUrrachadiana diminta untuk mengambil langkah cepat dalam merespons situasi ini.
Dedy Rustandi, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, menanggapi masalah ini dengan serius dan menyatakan bahwa Bupati Karawang, sebagai kuasa pemegang modal, harus bertindak cepat dalam menyelesaikan permasalahan yang melanda PD Petrogas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Anak Tenggelam di Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung
"Hasil kajian dari BPKP menunjukkan bahwa gaji untuk direksi PD Petrogas belum dibayarkan selama lebih dari lima tahun. Ini menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kinerja perusahaan. Kami mendesak pihak eksekutif untuk menangani masalah ini dengan segera," ungkapnya pada Rabu, 26 Juli 2023.
Tidak hanya itu, situasi ini juga menyebabkan posisi direksi masih diisi secara Pelaksana Tugas (PLT), sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perusahaan belum disetor dengan baik.
"Direktur yang definitif sebelumnya sudah masa jabatannya habis, dan saat ini posisi diisi oleh PLT. Akibatnya, PAD belum dapat teroptimalkan. Namun, ada pemasukan dari partisipasi interest dari Pertamina ke BUMD kabupaten/kota," jelasnya.
Baca Juga: Formasi PPPK Guru Agama di Karawang Kosong, Forum Honorer Protes
Dedy Rustandi mengungkapkan bahwa uang kas di PD Petrogas saat ini mencapai Rp 86 miliar, namun sayangnya, hingga saat ini belum dapat dieksekusi.
"Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, telah dibentuk Pansus untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan tiga kesepakatan yang harus diselesaikan dalam Pansus tersebut. Pertama, menangani hutang gaji bagi direksi yang berkaitan dengan temuan dari BPK.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Sepeda Motor Tabrakan dengan Mobil Boks, Pengendara Tewas
Kedua, menetapkan modal dasar yang sesuai dengan pendirian badan usaha. Dan ketiga, merencanakan business plan ke depan saat perusahaan mengubah bentuk badan hukumnya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), mengikuti ketentuan PP 57 tentang perusahaan milik daerah.
"Sesuai amanah PP 57 dan hasil kajian, PD Petrogas yang bergerak di bidang migas harus diubah menjadi PT. Bentuk badan hukum ini bisa menjadi Perumda atau Perseroda.
Baca Juga: Miris! Siswa SD di Karawang Belajar di Luar Ruang Akibat Atap Rusak
Intinya, saat ini Bupati tinggal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) gaji untuk direksi," tegas Dedy Rustandi.
Situasi yang melanda PD Petrogas menjadi perhatian serius dari DPRD Karawang, dan masyarakat berharap pihak eksekutif segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini guna memastikan kelangsungan operasional perusahaan dan hak para direksi yang belum terbayarkan. ***




