POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan kasus stunting di Kabupaten Karawang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, sebuah inisiatif dari Komisi IV.

Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting telah memulai rapat pembahasan bersama Bappeda, Dinkes, DPPKB, Bagian Hukum, dan Tim Naskah Akademik pada Senin (1/4/2024). Semua instansi terkait diminta untuk memberikan masukan dan pendapat.

Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Taman SE., menyatakan bahwa kasus stunting di Kabupaten Karawang masih cukup tinggi. Pada tahun 2021, kasus stunting mencapai 20,6%, kemudian turun menjadi 14% pada tahun 2022.

"Untuk tahun 2024, kasus stunting sudah mencapai 2.978 kasus, dengan 321 kasus gizi buruk dan 2.916 kasus gizi kurang. Ini hanya sampai bulan Februari saja," ungkap Taman, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: KPU Karawang Respon Terkait Polemik Lima Oknum PPK yang Diduga Melanggar

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

"Target nasional untuk tahun 2024 adalah kasus stunting bisa menjadi nol, namun kenyataannya masih cukup tinggi, termasuk di Karawang. Oleh karena itu, kami percaya bahwa regulasi khusus yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perlu ada. Harus ada rencana aksi percepatan penurunan stunting," tegas Taman.

Strategi pencegahan dan penanggulangan stunting akan melibatkan peningkatan kualitas kehidupan berkeluarga, pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, serta peningkatan akses air minum dan sanitasi.

Baca Juga: RSUD Jatisari Karawang Bagikan Takjil Gratis Menjelang Berbuka Puasa

Menurut Taman, sasaran dari upaya ini adalah remaja perempuan, calon pengantin perempuan, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 0 hingga 59 bulan.

"Kami juga akan berdiskusi dengan Kantor Kemenag, terutama KUA, terkait calon pengantin yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Hal ini akan memastikan bahwa calon ibu dalam kondisi sehat dan dapat melahirkan anak yang sehat juga," tambahnya.

Pencegahan dan penanggulangan stunting ini juga akan menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. ***