POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Operasi PEKAT berlangsung pada Jumat hingga Sabtu, 23-24 Agustus 2024, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai. Satpol PP bersama tim gabungan menyasar sejumlah apartemen di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Operasi ini bertujuan untuk memberantas tindakan asusila dan perilaku menyimpang lainnya yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Karawang Jaring Puluhan Pasangan Mesum di Kos-Kosan dan Apartemen
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sesuai dengan program kerja bidang penegakan perundang-undangan daerah tahun anggaran 2024," ujar Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat, melalui Kabid PPAD, Adi Firmansyah.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 26 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan. Para pelanggar ini langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, para pasangan yang terjaring dalam operasi ini dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak Satpol PP. Mereka diminta menghadirkan orang tua atau wali masing-masing serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Satpol PP Karawang: Polemik Penamaan Grand Outlet East Jakarta Sudah Terjadi Sejak 2023
Operasi PEKAT ini merupakan salah satu langkah nyata dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga moralitas di lingkungan masyarakat Kabupaten Karawang. ***




