POJOKSATU.id, TANAH LAUT - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan segera memanggil PT GMK terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di Jorong.
PJ Bupati Syamsir Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dalam menangani masalah ini.
Kerusakan lingkungan yang terjadi telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat, dengan banyak warga melaporkan dampak negatif seperti pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian.
"Setiap perusahaan harus mematuhi regulasi yang ada untuk mencegah kerusakan lebih lanjut," tegas Syamsir.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berkomitmen untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengumpulkan bukti dan laporan dari masyarakat.
Selain itu, pihak berwenang juga akan memeriksa dokumen izin operasional PT GMK untuk memastikan keabsahan aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Baca Juga: Tambang Ilegal Menggila di Tanah Laut, Aparat Dibuat Tak Berdaya
Masyarakat setempat berharap tindakan tegas dapat diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan mereka. Suara masyarakat akan menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Di tengah polemik ini, ada tiga perusahaan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diketahui masih aktif di wilayah konsesi PT GMK:
1. **PT Prafa Coal Mining**
- *Status*: Memiliki IUP yang sah sesuai data MODI ESDM No. 545/22-IUP.OP/DPE/2014 dengan luas 678,44 hektar, berlaku dari 14 Oktober 2013 hingga 14 Oktober 2029.
- *Alamat*: Graha Mustika Ratu 10th Floor, Jl. Gatot Subroto Kav. 74-75, Jakarta Selatan.
- *Kepemilikan*: Farida Aryati (98%) dan Indah Akhdarina Mokgtar (2%).
2. **CV Nurul Hijrah**
- *No. IUP*: 351/1/IUP/PMDN/2018 dan 503/11.5-26/DPMPTSP/IX/2020
- *Lokasi*: Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
- *Luas*: 72,6 hektar, berlaku dari 24 September 2020 hingga 30 Mei 2025.
- *Alamat*: Jl. Gunung Kencana No. 283 RT.018 RW.003 Desa Alur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
- *Pemilik*: Mujibburahman (100%).
3. **PT Barito Inti Perdana**
- *No. IUP*: 503/11.5-19/DPMPTSP/VIII/2020
- *Alamat*: Jl. A Yani Km. 6,5 Kertak Hanyar, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
- *Kepemilikan*: Andy Susanto (50%) dan Oh Njen Lieng (50%).
Aktivitas di luar koordinat dari ketiga izin di atas diduga sebagai kegiatan ilegal yang merusak lingkungan setempat.
Selain isu tambang, terdapat informasi mengenai keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang juga memiliki pabrik CPO (crude palm oil).
Dugaan adanya kerjasama antara penambang dengan perusahaan sawit menjadi perhatian pemerintah. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tanah Laut, M. Faried Widyatmoko, menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait aktivitas lain di kebun sawit tersebut.
"Jika ada aktivitas lain yang merugikan, pihak perusahaan seharusnya melapor," ujar Faried.
Pemerintah menegaskan bahwa akan terus memantau perkembangan situasi di Jorong dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Harapannya, kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat setempat tetap terjaga. ***

