POJOKSATU.id, Persyaratan visa Schengen bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berkunjung ke Eropa menjadi perhatian, terutama karena pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung pengajuan visa.
Di sisi lain, warga negara Eropa yang hendak berkunjung ke Indonesia juga harus mengikuti ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Namun, persyaratan yang diterapkan tidak selalu sama dengan aturan yang harus dipenuhi WNI saat bepergian ke kawasan Schengen.
Perbedaan tersebut terlihat dari mekanisme pengajuan visa, dokumen perjalanan, biaya, hingga durasi izin tinggal yang diberikan kepada wisatawan asing.
Lantas, bagaimana aturan bagi warga Eropa yang ingin masuk ke Indonesia?
Sejumlah warga negara Eropa, seperti Jerman, Prancis, Belanda, Italia, dan Spanyol, dapat memanfaatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk berkunjung ke Indonesia apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitas tersebut, wisatawan asing bisa memperoleh izin tinggal awal selama 30 hari.
Masa tinggal ini dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 30 hari sehingga total kunjungan mencapai 60 hari.
Berdasarkan tarif yang berlaku, biaya VoA Indonesia sebesar Rp500.000.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh warga Eropa memperoleh perlakuan yang sama.
Ketentuan masuk ke Indonesia tetap bergantung pada kewarganegaraan masing-masing dan jenis izin keimigrasian yang digunakan.
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan visa berdasarkan daftar negara yang telah ditetapkan.
Karena itu, warga negara Eropa tidak serta-merta bisa masuk ke Indonesia tanpa visa.
Sebagian dapat menggunakan VoA, sementara yang lain harus mengikuti ketentuan visa sesuai kewarganegaraan dan tujuan kunjungannya.
Wisatawan asing yang menggunakan VoA juga wajib memenuhi persyaratan dokumen perjalanan.
Di antaranya paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya enam bulan serta tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain itu, kepemilikan visa tidak secara otomatis menjamin seseorang dapat memasuki wilayah Indonesia.
Petugas imigrasi tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di tempat kedatangan.
Sementara itu, WNI yang ingin berwisata ke negara-negara kawasan Schengen umumnya harus mengajukan visa sebelum melakukan perjalanan.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti paspor yang masih berlaku, bukti keuangan, rencana perjalanan, bukti akomodasi, dan asuransi perjalanan yang memenuhi ketentuan visa Schengen.
Dokumen tersebut digunakan untuk menilai tujuan kunjungan serta memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk kunjungan singkat, visa Schengen memungkinkan pemegangnya tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari, sesuai masa berlaku visa dan ketentuan yang diberikan.
Biaya visa Schengen untuk pemohon dewasa secara umum sebesar 90 euro.
Biaya tersebut belum mencakup kemungkinan biaya tambahan untuk layanan pusat pengajuan visa.
Dengan demikian, WNI perlu mempersiapkan dokumen dan anggaran sebelum mengajukan permohonan perjalanan ke Eropa.
Jika dibandingkan, terdapat perbedaan mekanisme masuk bagi WNI yang bepergian ke kawasan Schengen dan warga Eropa yang datang ke Indonesia.
WNI umumnya harus mengajukan visa Schengen terlebih dahulu, sedangkan sejumlah warga Eropa dapat memanfaatkan fasilitas VoA ketika berkunjung ke Indonesia.
Dari sisi durasi, visa kunjungan singkat Schengen memberikan izin tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.
Adapun VoA Indonesia memberikan izin tinggal awal selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Namun, perbandingan tersebut tidak sepenuhnya setara karena aturan visa ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah, kewarganegaraan pemohon, dan tujuan perjalanan.
Oleh sebab itu, perbedaan persyaratan visa tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bentuk perlakuan tidak adil tanpa mempertimbangkan keseluruhan kebijakan keimigrasian kedua pihak.
Di tengah persyaratan pengajuan visa, terdapat kebijakan Uni Eropa yang dapat memberikan kemudahan bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan yang baik.
Pada Juli 2025, Uni Eropa mengadopsi pendekatan yang memungkinkan pemohon Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu memperoleh visa Schengen multiple-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.
Fasilitas tersebut ditujukan bagi pemohon yang memenuhi kriteria, termasuk memiliki dan menggunakan visa sebelumnya secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Visa multiple-entry memungkinkan pemegangnya melakukan perjalanan berulang selama visa masih berlaku dengan tetap mematuhi batas maksimal masa tinggal.
Kendati demikian, kebijakan tersebut bukan berarti WNI memperoleh fasilitas bebas visa ke kawasan Schengen.
Pemohon tetap harus melalui proses pengajuan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pada akhirnya, aturan visa bagi WNI yang bepergian ke Eropa dan warga Eropa yang masuk ke Indonesia memiliki mekanisme tersendiri.
Untuk memahami perbedaannya secara menyeluruh, perlu dilihat ketentuan berdasarkan kewarganegaraan, jenis visa, biaya, persyaratan dokumen, dan durasi kunjungan yang diizinkan.***




