POJOKSATU.id — Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bogor dari angkatan 2021 hingga 2025 resmi menyatakan sikap bersama.

Mewakili rekan-rekan guru PPPK, mereka siap bergerak memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) agar status PPPK bisa dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Forum PPPK Kabupaten Bogor, Meisi Lukitasari.

Ia menilai pernyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah tentang PPPK yang menyatakan status PPPK sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara, memang sesuai filosofi awal.

Namun konotasi pernyataan itu dianggap merendahkan,menyinggung dan berpotensi menimbulkan polemik.

Baca Juga: PPPK Dinilai BAN SEREP, Forum dan Aliansi Desak Kepala BKN Zudan Arif MUNDUR Usai Video Pernyataannya Viral, Klarifikasinya Begini

“Petikan video itu tidak ada yang salah, justru membuat kita sadar akan status kita. Solusinya jelas, yaitu mendorong perubahan UU agar berpihak pada tenaga kontrak ini,” ujar Meisi.

Senada dengan itu, Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor, Deni Sukmajaya, menekankan bahwa perjuangan ini demi keadilan, kepastian status, serta penghargaan atas dedikasi guru.

“Kami meminta pemerintah melakukan perubahan regulasi agar guru PPPK bisa dialihkan statusnya menjadi PNS. Ini demi keadilan, kepastian, dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan PPPK Memuncak: Dua Organisasi ASN Desak Presiden Prabowo Hapus Dikotomi PNS-PPPK

Hasil Konsolidasi Guru PPPK Kabupaten Bogor

Menyikapi pernyataan Kepala BKN itu, konsolidasi guru PPPK Kabupaten Bogor digelar pada Rabu (17/9/2025) di Warung Kampung, Cibinong. 

Konsolidasi ini dihadiri Dewan Pembina Forum PPPK Kabupaten Bogor, H. Dr. Dadeng Wahyudi, S.Pd., ME, Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi, M.Pd., beserta jajaran serta perwakilan guru PPPK Kabupaten Bogor dari angkatan 2021 hingga 2025.

Tegas dalam pertemuan tersebut meahirkan dua poin utama:

Baca Juga: Video Kepala BKN Viral, Polemik Konsep PPPK Picu Perdebatan Honorer, Tuntut Revisi UU ASN

1. Pernyataan Sikap

Guru PPPK Kabupaten Bogor menolak keras anggapan PPPK sebagai tenaga sementara atau ban serep.

Mereka menegaskan status PPPK yang diembannya, dipilih melalui seleksi ketat, sah secara hukum, dan berkontribusi nyata pada peningkatan mutu pendidikan.

Oleh sebab itulah, anggapan bahwa PPPK hanya merupakan tenaga sementara untuk mengisi kekosongan sementara di PNS, dirasakan tidak tepat karena seperti mengenyampingkan peran dan kinerja PPPK dibandingkan PNS.

Padahal, banyak para guru yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga pengajar dan baru diangkat sebagai tenaga PPPK dijamin memiliki dedikasi dan komitemen yang tinggi di dunia pendidikan.

2. Kesepakatan Bersama

Setelah melihat dan membedah berbagai aturan dan perunadangan yang berlaku, para guru yang melakuka konsolidasi ini juga menyepakati tindak lanjut bersama:

  • PGRI dan FPPPK Kabupaten Bogor siap berjuang bersama mendorong revisi UU ASN agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS.

  • FPPPK Kabupaten Bogor akan bergabung dengan aliansi perjuangan PPPK di tingkat nasional.

  • Dalam waktu dekat, aspirasi akan disampaikan langsung ke BKN dan DPR RI.

Baca Juga: BKN Jelaskan Konsep PPPK Sebagai Jabatan Bersifat Sementara, Dapat Digantikan Kekosongan Jabatan PNS!

Persatuan Jadi Kekuatan

Deni Sukmajaya menegaskan perjuangan ini bukan milik satu angkatan saja.

“Kita semua berada di Kabupaten Bogor, tidak ada sekat dan kubu. Baik angkatan 2021, 2022, 2023, 2024, maupun 2025 — kita semua satu, PPPK Kabupaten Bogor. Dengan persatuan inilah kekuatan kita akan semakin besar,” ujarnya.

Sementara itu, Ajat Hidayatullah, salah seorang pengurus FPPPK Kabupaten Bogor, mengingatkan pentingnya memperjuangkan status PNS demi masa depan.

“Terus berjuang demi ASN PNS yang lebih baik, dihargai jenjang karirnya, serta terjamin masa tuanya. Jangan hanya diam dan bersyukur dengan status PPPK yang kontraknya diperpanjang tanpa tunjangan pensiun,” tegas Ajat.

Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu untuk Honorer Pasca-CASN 2024: Tahapan, Gaji, Kontrak, Evaluasi

Para guru PPPK sepakat, perjuangan ini diyakini akan terus berlanjut hingga pemerintah memberikan kepastian regulasi yang lebih adil bagi seluruh guru PPPK di Indonesia.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: